Suara.com - Krisdayanti, penyanyi kondang yang baru sepekan menjadi anggota DPR RI periode 2019 – 2024, mengakui hanya tamatan sekolah menengah atas.
Namun, Krisdayanti mengatakan semua orang berhak mendapat kesempatan menjadi anggota dewan meski berbekal ijazah SMA.
Menurutnya, pendidikan terakhir bukanlah faktor utama dalam menentukan dan mengukur kapasitas sesorang.
Terpenting bagi Krisdayanti, komitmen dirinya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui lembaga legislatif.
Apalagi selama ini, kata dia, PDI Perjuangan sebagai kendaraan politiknya tak pernah mempermasalahkan latar belakang pendidikan kader. Begitu juga dengan dirinya yang juga tak mau ambil pusing soal penilaian orang lain.
“Selama dia punya kapasitas dan kualitas serta punya komitmen tinggi buat bangsa ini, berhak untuk diberikan kesempatan, apa pun pendidikannya,” kata Krisdayanti kepada Suara.com, Senin (7/10/2019).
Sebelumnya, publik bertanya-tanya mengenai riwayat pendidikan Krisdayanti. Pasalnya, dalam laman daring dpr.go.id, riwayat pendidikan diva pop tersebut tak tercantum.
Menanggapi hal tersebut, Krisdayanti blak-blakan mengenai riwayat pendidikan formal terakhirnya.
Krisdayanti tanpa ragu mengakui dirinya merupakan lulusan SMA 3 Jakarta. Sekolah itu pula merupakan tempat terakhir KD—sapaan karibnya—mengeyam pendidikan formal.
Baca Juga: Riwayat Pendidikannya Tak Tercantum di DPR, Krisdayanti: Saya Lulusan SMA
KD mengakui, selalu melampirkan riwayat pendidikan dalam setiap pengisian data diri, termasuk sat menjadi anggota legislatif.
“Selalu saya sisipkan riwayat pendidikan saya terakhir di SMA 3 Jakarta,” ujar Krisdayanti.
Karenanya pula, Krisdayanti mengakui terheran-heran setelah mengetahui riwayat pendidikannya tak tercantum pada laman resmi DPR RI.
“Iya aneh kok belum terdata,” kata Krisdayanti.
Pernyataan tersebut untuk menjawab sejumlah pihak yang menyoroti profil penyanyi berusia 44 tahun tersebut, terutama soal riwayat pendidikannya.
Dikutip dari laman daring dpr.go.id, Minggu (6/10/2019), riwayat pendidikanKrisdayanti masih kosong. Begitu pula riwayat pekerjaan, organisasi, pergerakan dan penghargaan.
Berita Terkait
-
Riwayat Pendidikannya Tak Tercantum di DPR, Krisdayanti: Saya Lulusan SMA
-
Bocor Foto Teuku Rassya dan Aurel Hermansyah saat Balita, Jodoh?
-
Kumpul Bareng Diva, Syahrini Dibilang Numpang Tenar
-
Jadi Anggota DPR, Riwayat Pendidikan Krisdayanti: Data Tidak Ditemukan
-
Wow, Ini Jumlah Kekayaan Diva Krisdayanti yang Tercantum di LHKPN
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM