Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea berkomentar terhadap kasus penangakapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Komentar disampaikan Hotman Paris melalui caption yang menyertai video unggahannya di Instagram, Senin (7/10/2019).
Video itu memperlihatkan warga yang bersorak sorai ketika rombongan dalam mobil yang tampaknya mengangkut AIM melintas.
Ketika bupatinya diciduk KPK, mereka justru memperlihatkan kegembiraan di video itu.
"Gejala apa ini? KPK OTT bupati lampung utara malah rakyatnya senang!" tulis Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga menyoroti kasus penganiayaan yang menewaskan Yogi Andhika, eks sopir AIM.
Ia mempertanyakan dalang di balik aksi kekerasan yang berujung kematian itu lantaran hanya aparat kelas bawah yang dihukum.
"Baru-baru ini sopir bupati ini mati terbunuh setelah menghilangkan uang majikan! Tapi vonis pengadilan hanya menvonis aparat bawahan yang terlibat pembunuhan? Dulu ibu almarhum dari Lampung Utara datang ke Kopi Joni dan Hotman Paris show TV inews!" ungkapnya.
Baca Juga: Farhat Abbas Ogah Pakai Baju yang Telah Dihina Nikita Mirzani dan Hotman
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) terjaring tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2019) malam.
KPK menetapkan AIM sebagai tersangka dalam kasus suap proyek dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Total ada enam tersangka dalam kasus ini.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, AIM menerima suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara mencapai Rp1,3 miliar.
Sebelumnya, mantan sopir pribadi AIM, Yogi Andhika, diduga melarikan uang puluhan juta milik AIM. Lalu mantan ajudan AIM, Moulan Irwansyah Putra, dijatuhi hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Yogi.
Moulan divonis hukuman empat tahun empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung pada Rabu (25/9/2019).
Berita Terkait
-
Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Bupati Lampung Utara Ditahan KPK
-
Ini Uang Korupsi Bupati Lampung Utara
-
Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp 1,3 M dari 2 Proyek
-
Bupati Lampung Utara Diciduk KPK, Disoraki Warga hingga Mundur dari NasDem
-
Senang Bupati Lampura Ditangkap KPK, Warga Potong Kambing di Halaman Pemkab
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?