Suara.com - Baru sepekan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi langsung menggebrak. Khususnya terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Pada Senin (7/10/2019) malam, Polda Riau resmi menahan penanggung jawab PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) berinisial AOH, dalam kasus karhutla Riau.
Sebelumnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka awal Agustus 2019.
"Benar, tersangka korporasi Karhutla malam ini ditahan dengan nama inisial AOH, penanggung jawab PT SSS," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi dilansir Riauonline.co.id (jaringan Suara.com) Selasa (8/10/2019).
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan Senin malam, 7 Oktober 2019, dengan tersangka penanggung jawab berinisial AOH.
PT SSS ditetapkan sebagai tersangka Karhutla secara korporasi awal Agustus 2019 lalu setelah Polda Riau melakukan penyelidikan sejak Februari tahun yang sama.
Namun, baru hari Senin malam, Polda Riau menahan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab sebagai tersangka dari perusahaan tersebut.
Luas lahan perusahaan yang terbakar itu mencapai 150 hektare. Polisi menyebut, hasil penyidikan terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian perusahaan.
Sejumlah direksi perusahaan mulai dari direktur utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara itu.
Baca Juga: Manfaatkan Karhutla Riau, Jaringan Narkoba Internasional Selundupkan Sabu
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengakui, proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara Karhutla melibatkan korporasi membutuhkan waktu lama.
Penyebabnya, polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli.
Ia menjelaskan penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada 2019 ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut.
Berita Terkait
-
Beredar Foto Jokowi Menangis di Lokasi Kebakaran Hutan, Ternyata Editan
-
Nihil Titik Api, Status Darurat Pencemaran Udara Riau Dicabut
-
Wiranto: Karhutla Masih Ada karena Awan Hujan Lari ke Taiwan
-
Usut Kasus Karhutla di Riau, Bareskrim Polri Panggil Bupati Pelalawan
-
Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan 325 Tersangka Perseorangan dan 95 Korporasi
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
Terkini
-
Dibentak dan Diludahi: Motif Sakit Hati Ungkap Pembunuhan Mayat dalam Karung di Cikupa
-
Pengamat: Pertemuan Makin Intens, Dasco Jadi Teman Brainstorming Gagasan Presiden Prabowo
-
Tanggapi Polemik PBNU, PWNU DIY Tegaskan Masih Tetap Akui Ketum Gus Yahya dan Dorong Islah
-
Soleh Solihun Kritik Sistem Mutasi Pemprov DKI, Begini Tanggapan DPRD
-
Tragis! Ayah di Jakut Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil, Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
-
KPK Klaim Punya Bukti Penghilangan Barang Bukti oleh Maktour dalam Kasus Haji
-
Mendagri Puji Pesona Alam Hingga Kekayaan Sejarah Banda Neira Saat Resmikan Banda Heritage Festival
-
Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, ICW: Presiden Prabowo Harus Berhenti Intervensi Kasus Korupsi
-
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Baru: Tiga Sidik Jari di Lakban Arya Daru Dibiarkan Tanpa Analisis
-
Keluarga Veteran di Matraman Tolak Pengosongan Rumah Rampasan Belanda: Bukan Rumah Dinas!