Suara.com - Bupati Pelalawan, Provisnsi Riau, Muhammad Harris dipanggil Bareskrim Polri terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerahnya. Harris diminta datang sebagai saksi pada 30 Oktober 2019 mendatang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran mengatakan, bahwa pemerintah daerah seyogyanya mesti mengikuti aturan yang diatur dalam undang-undang yakni melakukan audit terhadap korporasi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Dengan banyaknya lahan yang terbakar, tentu Bareskrim Polri akan memintai keterangan dari Harris.
"Kami juga sudah memanggil bupati pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata Fadil saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Fadil menerangkan, bahwa alasan pihaknya memanggil Bupati Harris juga karena jumlah titik api atau hotspot di daerahnya terhitung banyak. Ia belum bisa memastikan apakah seorang bupati juga bisa dijerat hukuman.
Akan tetapi untuk saat ini Bareskrim Polri ingin mendorong pemerintah daerah untuk turut melakukan pencegahan ataupun pengawasan sesuai dengan peraturan yang ada.
Apalagi pemda memiliki tugas untuk mengawasi korporasi yang telah diberikan izin mengelola konsesi lahan. Dalam Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan disebutkan bahwa sebuah korporasi wajib menyiapkan sarana dan prasarana untuk mencegah ataupun mengatasi adanya kebakaran.
"Nah ini yang harus kita terus dorong, agar pemberian izin kemudian audit terhadap pelaksanaan usaha perkebunan kepada para pelaku usaha perkebunan tersebut harus dilaksanakan secara rutin," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan 325 Tersangka Perseorangan dan 95 Korporasi
-
Karhutla di Kalbar: 504.000 Warga Kena ISPA, Ekonomi Merugi Rp 220 Triliun
-
Biang Kerok Kebakaran Hutan dan Lahan, 52 Korporasi Disegel KLHK
-
Sekelompok Wanita Promosi Syariat Islam Solusi Bencana Asap, Uki PSI Geram
-
Kesulitan Mendarat di Pekanbaru, 3 Pesawat Cuma Mutar-mutar di Langit Riau
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian