Suara.com - Bupati Pelalawan, Provisnsi Riau, Muhammad Harris dipanggil Bareskrim Polri terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerahnya. Harris diminta datang sebagai saksi pada 30 Oktober 2019 mendatang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran mengatakan, bahwa pemerintah daerah seyogyanya mesti mengikuti aturan yang diatur dalam undang-undang yakni melakukan audit terhadap korporasi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Dengan banyaknya lahan yang terbakar, tentu Bareskrim Polri akan memintai keterangan dari Harris.
"Kami juga sudah memanggil bupati pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata Fadil saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Fadil menerangkan, bahwa alasan pihaknya memanggil Bupati Harris juga karena jumlah titik api atau hotspot di daerahnya terhitung banyak. Ia belum bisa memastikan apakah seorang bupati juga bisa dijerat hukuman.
Akan tetapi untuk saat ini Bareskrim Polri ingin mendorong pemerintah daerah untuk turut melakukan pencegahan ataupun pengawasan sesuai dengan peraturan yang ada.
Apalagi pemda memiliki tugas untuk mengawasi korporasi yang telah diberikan izin mengelola konsesi lahan. Dalam Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan disebutkan bahwa sebuah korporasi wajib menyiapkan sarana dan prasarana untuk mencegah ataupun mengatasi adanya kebakaran.
"Nah ini yang harus kita terus dorong, agar pemberian izin kemudian audit terhadap pelaksanaan usaha perkebunan kepada para pelaku usaha perkebunan tersebut harus dilaksanakan secara rutin," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan 325 Tersangka Perseorangan dan 95 Korporasi
-
Karhutla di Kalbar: 504.000 Warga Kena ISPA, Ekonomi Merugi Rp 220 Triliun
-
Biang Kerok Kebakaran Hutan dan Lahan, 52 Korporasi Disegel KLHK
-
Sekelompok Wanita Promosi Syariat Islam Solusi Bencana Asap, Uki PSI Geram
-
Kesulitan Mendarat di Pekanbaru, 3 Pesawat Cuma Mutar-mutar di Langit Riau
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi