Suara.com - Bupati Pelalawan, Provisnsi Riau, Muhammad Harris dipanggil Bareskrim Polri terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerahnya. Harris diminta datang sebagai saksi pada 30 Oktober 2019 mendatang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran mengatakan, bahwa pemerintah daerah seyogyanya mesti mengikuti aturan yang diatur dalam undang-undang yakni melakukan audit terhadap korporasi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Dengan banyaknya lahan yang terbakar, tentu Bareskrim Polri akan memintai keterangan dari Harris.
"Kami juga sudah memanggil bupati pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata Fadil saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Fadil menerangkan, bahwa alasan pihaknya memanggil Bupati Harris juga karena jumlah titik api atau hotspot di daerahnya terhitung banyak. Ia belum bisa memastikan apakah seorang bupati juga bisa dijerat hukuman.
Akan tetapi untuk saat ini Bareskrim Polri ingin mendorong pemerintah daerah untuk turut melakukan pencegahan ataupun pengawasan sesuai dengan peraturan yang ada.
Apalagi pemda memiliki tugas untuk mengawasi korporasi yang telah diberikan izin mengelola konsesi lahan. Dalam Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan disebutkan bahwa sebuah korporasi wajib menyiapkan sarana dan prasarana untuk mencegah ataupun mengatasi adanya kebakaran.
"Nah ini yang harus kita terus dorong, agar pemberian izin kemudian audit terhadap pelaksanaan usaha perkebunan kepada para pelaku usaha perkebunan tersebut harus dilaksanakan secara rutin," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan 325 Tersangka Perseorangan dan 95 Korporasi
-
Karhutla di Kalbar: 504.000 Warga Kena ISPA, Ekonomi Merugi Rp 220 Triliun
-
Biang Kerok Kebakaran Hutan dan Lahan, 52 Korporasi Disegel KLHK
-
Sekelompok Wanita Promosi Syariat Islam Solusi Bencana Asap, Uki PSI Geram
-
Kesulitan Mendarat di Pekanbaru, 3 Pesawat Cuma Mutar-mutar di Langit Riau
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3