Suara.com - Pemerintah Provinsi Riau menyatakan status darurat pencemaran udara di daerah itu resmi berakhir pada 30 September 2019 yang didasarkan pada rapat bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seiring nihilnya titik api.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmadsyah Harrofie di Pekanbaru, Riau, Rabu (2/10/2019) mengatakan, hasil laporan indeks standar pencemaran udara atau ISPU dalam tiga hari terakhir di wilayah Pekanbaru, Siak, Kampar, Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis, menunjukkan kualitas udara di daerah itu di level baik hingga sedang.
"Dari data hotspot 30 September 2019, dengan level confidence di atas 70 persen hasilnya nihil atau tidak ada titik api. Karena itu mulai 1 Oktober 2019 semua Posko Rumah Singgah atau Posko Evakuasi Korban Asap ditutup," ujar Ahmadsyah Harrofie.
Sebelumnya pada 23 September lalu, Pemprov Riau menetapkan status daerahnya sebagai wilayah darurat pencemaran udara. Dengan keputusan itu, Pemprov telah menyiapkan sejumlah posko pengobatan bagi korban kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Sementara polisi telah menetapkan 323 orang dan 11 korporasi sebagai tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penetapan tersangka dilakukan oleh enam Polda yang menangani kasus karhutla, yakni Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Selatan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan penetapan tersangka itu berawal dari 281 laporan polisi yang masuk.
"Terhadap area (karhutla) tersebut kami beri police line. Kami olah TKP, turun dengan ahli, KLHK, penyidik. Terhadap area terbakar yang sudah dinyatakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan walaupun akan turun musim hujan, penegakan hukum tidak berhenti," kata Fadil. (Antara)
Baca Juga: Usut Kasus Karhutla di Riau, Bareskrim Polri Panggil Bupati Pelalawan
Berita Terkait
-
Wiranto: Karhutla Masih Ada karena Awan Hujan Lari ke Taiwan
-
Usut Kasus Karhutla di Riau, Bareskrim Polri Panggil Bupati Pelalawan
-
Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan 325 Tersangka Perseorangan dan 95 Korporasi
-
Karhutla di Kalbar: 504.000 Warga Kena ISPA, Ekonomi Merugi Rp 220 Triliun
-
Panitia Bantah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI Diundur
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional