Suara.com - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD DKI saat ini belum bisa dibentuk. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum memberikan surat balasan.
DPRD DKI sudah mengajukan surat kepada Kemendagri setelah susunan fraksi dan pimpinan parlemen Kebon Sirih ini ditetapkan pada Kamis (3/10/2019) lalu. Agar bisa dilantik, pihak Kemendagri perlu membalas surat tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif, Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari Kemendagri tersebut. Dalam surat tersebut juga terdapat soal pengesahan tata tertib DPRD periode 2019-2024.
Setelah tatib tersebut disahkan Kemendagri, barulah AKD bisa dibentuk. Menurutnya masih ada beberapa tahapan sebelum membentuk susunan AKD itu.
"Pengesahan tatib, baru pembentukan AKD semuanya. Itulah yang mendesak," ujar Pantas saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Meskipun waktu pembentukan AKD belum jelas, tiap fraksi dan internal DPRD sudah melakukan persiapan. Lobi-lobi politik mengenai siapa saja yang akan menduduki posisi di AKD tengah dilakukan.
"Sudah berproses. Kita inginkan proporsional," kata Pantas.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, pihak DPRD DKI masih bisa melantik AKD tanpa perlu menunggu surat dari Kemendagri. Namun harus menunggu 10 hari setelah surat dikirimkan.
"Kalau enggak ada jawaban, berarti sudah bisa dilantik," pungkasnya.
Baca Juga: Data Warga Miskin Beda, Anggota DPRD Surabaya Damprat Pemkot, BPS dan BPJS
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga