Suara.com - Desrizal Chaniago, terdakwa kasus penganiayaan terhadap hakim mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan telah naiaya hakim di persidangan.
"Ada beberapa yang tidak jelas lengkap dan tidak sempurna di dalam surat dakwaan, makanya saya mengajukan nota keberatan," kata Atmajaya Salim selaku penasihat hukum Desrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Dalam eksepsi yang akan diajukan, Atmajaya Salim mengatakan akan menghadirkan latar belakang peristiwa yang menyebabkan penyabetan ikat pinggang secara spontan kepada hakim Sunarso oleh kliennya.
Atmajaya Salim enggan membeberkan hal- hal yang tidak sempurna dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum P. Permana.
"Tunggu saja di sidang eksepsi, masih rahasia dong," kata Atmajaya Salim.
Nota keberatan atau eksepsi hanya diajukan dari penasihat hukum. Sedangkan Desrizal Chaniago tidak mengajukan nota keberatan secara pribadi.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Desrizal Chaniago dikenai dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP.
Kronologi kejadian penganiayaan hakim Sunarso terjadi ketika Desrizal Chaniago bertugas sebagai pengacara untuk kasus perdata, yakni menangani gugatan wan prestasi pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) pada Kamis (18/7).
Pemukulan tersebut menyebabkan luka di dahi kiri hakim Sunarso dan luka lebam di lengan kiri hakim Duta Baskara. (Antara)
Baca Juga: Mantan Ketua MK Jadi Pengacara Desrizal Si Pemukul Hakim PN Jakpus
Berita Terkait
-
Dakwaan: Dahi Kiri Hakim Sunarso Memar Dianiaya Pengacara Tomy Winata
-
Mantan Ketua MK Jadi Pengacara Desrizal Si Pemukul Hakim PN Jakpus
-
Setelah Pengacara TW, Giliran Ernes Aniaya Hakim saat Sidang Putusan
-
Aksi Pengacara Tomy Winata Sabet Hakim Disinggung di Sidang MK
-
Tak Puas Putusan Sidang, Alasan Pengacara TW Sabet Hakim Pakai Gesper
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga