Suara.com - Kasus penganiayaan hakim dengan terdakwa Desrizal Chaniago mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Jaksa Penuntut Umum P. Permana membacakan dua dakwaan alternatif dalam sidang di Ruang Kusuma Admaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa membacakan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan Desrizal ketika menjalankan tugasnya sebagai pengacara dalam kasus sidang perdata. Persidangan itu berujung penganiayaan terhadap Sunarso dan Duta Baskara. Mereka merupakan ketua majelis hakim dan anggota majelis saat itu, Kamis (18/7/2019).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP," ujar Permana dalam pembacaan dakwaan terhadap Desrizal Chaniago.
Dengan kronologi kejadian yang sama, JPU kemudian membacakan dakwaan alternatif kedua, yaitu pasal 212 KUHP. Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan Desrizal menyebabkan luka di dahi kiri hakim Sunarso dan luka memar di lengan Duta Baskoro. Keduanya menjadi korban dalam penganiayaan hakim itu.
Pelanggaran pidana yang dilakukan didakwakan dengan Padal 351 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"
Sedangkan pasal alternatif lainnya, yaitu Pasal 212 KUHP mengenai kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam pasal tersebut terdakwa dapat mendapat hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda Rp4.500.
Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Desrizal Chaniago mengajukan keberatan dan akan menyampaikan pembacaan eksepsi pada sidang selanjutnya, Selasa (15/10/2019).
Desrizal Chaniago sebagai terdakwa tidak mengajukan eksepsi pada kasus ini. Ia sepenuhnya telah menyerahkan kasus ini pada kuasa hukumnya.
"Ia menyerahkan semuanya ke kita penasihat hukumnya," kata penasihat hukum Desrizal Chaniago, Atmajaya Salim usai persidangan. (Antara)
Baca Juga: Mantan Ketua MK Jadi Pengacara Desrizal Si Pemukul Hakim PN Jakpus
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
KontraS Temukan Dugaan Penghilangan Paksa pada Aksi Unjuk Rasa 25-31 Agustus!
-
Profil Wakapolri Dedi Prasetyo, Jenderal Profesor Bakal Gantikan Listyo Sigit jadi Kapolri?
-
Sampaikan Simpati Doha Diserang, Ini Poin-poin Pertemuan Prabowo dan Emir Qatar
-
Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen