Suara.com - Aksi penganiayaan terhadap hakim saat bersidang kembali terjadi. Setelah aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pengacara terjadi di Jakarta, kini peristiwa penganiayan terhadap hakim terjadi di Pengadilan Negeri Ambon.
Seperti dikutip dari Teras Maluku.com--jaringan Suara.com, Sabtu (3/8/2019), aksi tak terpuji itu terhadap hakim itu dilakukan oleh Ernes Behuku, terdakwa dalam kasus penganiayaan.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis (1/8/2019) lalu. Ernes melakukan pelemparan terhadap hakim setelah selesai membacakan amar putusan.
Koordinator Komisi Yudisial perwakilan Maluku, Amirudin Latuconsina angkat bicara terkait pelemparan terhadap hakim PN Ambon yang dilakukan terdakwa Ernes.
Dia mengaku menyesalkan terjadinya insiden pelemparan tersebut.
“KY punya tugas dalam konteks menjaga harkat dan martabat hakim dan kita juga menyesalkan apa yang sudah terjadi, karena Indonesia sebagai negara hukum maka semua pihak harus menghargai proses hukum yang berlangsung," kata dia.
Buntut dari kejadian itu, Amirudin mengaku langsung melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan.
Menurut dia, untuk keputusan majelis hakim atas terdakwa Ernes sudah disepakati JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya sehingga dikatakan putusan ini sudah inkrah.
Tetapi kemudian insiden ini telah menimbulkan suatu peristiwa yang membuat terdakwa tidak menghargai keputusan dan tidak menjaga marwah hakim, sehingga KY datang menemui Ketua PN Ambon untuk mengkoordinasikan hal itu.
Baca Juga: Tak Puas Putusan Sidang, Alasan Pengacara TW Sabet Hakim Pakai Gesper
Karena tugas KY adalah selain mengawasi hakim, juga ada tugas lain yakni menjaga harkat dan martabat serta kehormatan hakim.
Setelah bertemu Ketua PN Ambon, meski sebagai lembaga struktural namun KY akan berkomunikasi dengan teman-teman di Jakarta kemudian akan mencoba berkoordinasi dengan Kapolda Maluku atau pun Kapolres Pulau Ambon.
Yang jelas, pihak PN dan KY sama-sama merasa kecewa dengan peristiwa kemarin, dan hakim harus dijamin keamanannya, tapi dalam persidangan tidak ada petugas keamanan.
“Kami berharap ke depannya tidak ada lagi hal-hal seperti itu di dalam ruang persidangan,” tandasnya.
Diketahui, Desrizal Chaniago, pengacara pengusaha Tomy Winata (TW) ditangkap polisi lantaran menganiaya HS, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aksi penyerangan yang dilakukan Desrizal itu terjadi saat hakim PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan TW kepada PT PWG dan kawan-kawan sebagai tergugat pada Kamis (18/7/2019) lalu. Tindakan penganiayaan itu terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang gugatan
Desrizal mengania HS dengan menggunakan ikat pinggang alias gesper. Atas perbuatannya, Desrizal telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Aksi Pengacara Tomy Winata Sabet Hakim Disinggung di Sidang MK
-
Tak Puas Putusan Sidang, Alasan Pengacara TW Sabet Hakim Pakai Gesper
-
Pukul Hakim, Desrizal Chaniago Pengacara TW Resmi Ditahan
-
Kasus Langka, MA Ikut Usut Aksi Pengacara TW Aniaya Hakim Pakai Gesper
-
Pengacara TW Aniaya Hakim Pakai Gesper, MA: Siapa pun Harus Hormati Sidang!
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU
-
Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya
-
Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia
-
Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?
-
Eksplorasi Cita Rasa Kopi Dunia: Mengenal Karakter Unik Biji Kopi Yirgacheffe
-
4 Rekomendasi Cushion Travel Size Praktis Muat di Tas Kecil
-
Warna Lipstik Mauve vs Plum, Mana yang Cocok untuk Kulit Indonesia?
-
Review Film Chiikawa the Movie: Misi Berbahaya Chiikawa di Pulau Duyung
-
Hendri Satrio Soroti 12 Ribu Peserta Merdeka Run: Jangan Dianggap Dukungan Politik
-
Bukan Tak Laku, Ini Alasan Calon Emiten Menunda IPO