Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyikapi soal belum adanya sinyal dari Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menganggap bahwa bila RUU KPK dijalankan maka setengah aturan internal KPK akan berubah.
"Identifikasi awal yang kami lakukan itu lebih dari setengah peraturan internal KPK akan berubah dengan adanya revisi undang-undang KPK ini, begitu nanti diundangkan dan berlaku," kata Febri saat dikonformasi, Kamis (10/10/2019).
Febri terus menegaskan jika UU KPK baru yang disahkan DPR ini akan berdampak kepada pelemahanan terhadap lembaga antirasuah. Dia pun mencatat sebanyak 26 risiko pelemahan terhadap KPK dari dampak yang ditimbulkan oleh UU KPK baru hasil revisi UU lama KPK.
"Ini tentu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan cepat dan bukanlah pekerjaan yang gampang, meskipun kami tidak bisa menghindari beberapa risiko kerusakan atau kelemahan yang terjadi di KPK akibat dari RUU itu. Dari identifikasi kami sejauh ini kan ada 26 setidaknya kalau dirinci lagi mungkin bisa jauh lebih banyak," ujar Febri.
Febri memberikan contoh ketika RUU KPK dijalankan, salah satunya terkait pelemahan kewenangan penyadapan yang dilakukan penyidik KPK. Serta risiko kriminalisasi terhadap pegawai yang melakukan penyadapan.
"Kewenangan penyadapan yang dipangkas, misalnya, atau adanya risiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK yang melakukan penyadapan itu juga harus betul-betul kami hitung jangan sampai pegawai KPK yang menjalankan tugasnya justru terancam pidana karena aturan undang-undang yang tidak jelas," ungkap Febri.
Selanjutnya, mengenai batas umur pimpinan KPK yang turut pula menjadi perdebatan. Dimana dalam UU KPK yang baru berada pada 50 tahun. Dengan regulasi tersebut, ada kemungkinan salah satu pimpinan terpilih tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur.
Terakhir, soal jangka waktu SP3 selama dua tahun akan menyulitkan dalam penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara.
Baca Juga: Bahas Peluang Demokrat Gabung, Jokowi: SBY Belum Sampai Mengusulkan Nama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan