Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyikapi soal belum adanya sinyal dari Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menganggap bahwa bila RUU KPK dijalankan maka setengah aturan internal KPK akan berubah.
"Identifikasi awal yang kami lakukan itu lebih dari setengah peraturan internal KPK akan berubah dengan adanya revisi undang-undang KPK ini, begitu nanti diundangkan dan berlaku," kata Febri saat dikonformasi, Kamis (10/10/2019).
Febri terus menegaskan jika UU KPK baru yang disahkan DPR ini akan berdampak kepada pelemahanan terhadap lembaga antirasuah. Dia pun mencatat sebanyak 26 risiko pelemahan terhadap KPK dari dampak yang ditimbulkan oleh UU KPK baru hasil revisi UU lama KPK.
"Ini tentu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan cepat dan bukanlah pekerjaan yang gampang, meskipun kami tidak bisa menghindari beberapa risiko kerusakan atau kelemahan yang terjadi di KPK akibat dari RUU itu. Dari identifikasi kami sejauh ini kan ada 26 setidaknya kalau dirinci lagi mungkin bisa jauh lebih banyak," ujar Febri.
Febri memberikan contoh ketika RUU KPK dijalankan, salah satunya terkait pelemahan kewenangan penyadapan yang dilakukan penyidik KPK. Serta risiko kriminalisasi terhadap pegawai yang melakukan penyadapan.
"Kewenangan penyadapan yang dipangkas, misalnya, atau adanya risiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK yang melakukan penyadapan itu juga harus betul-betul kami hitung jangan sampai pegawai KPK yang menjalankan tugasnya justru terancam pidana karena aturan undang-undang yang tidak jelas," ungkap Febri.
Selanjutnya, mengenai batas umur pimpinan KPK yang turut pula menjadi perdebatan. Dimana dalam UU KPK yang baru berada pada 50 tahun. Dengan regulasi tersebut, ada kemungkinan salah satu pimpinan terpilih tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur.
Terakhir, soal jangka waktu SP3 selama dua tahun akan menyulitkan dalam penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara.
Baca Juga: Bahas Peluang Demokrat Gabung, Jokowi: SBY Belum Sampai Mengusulkan Nama
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri