Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyikapi soal belum adanya sinyal dari Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menganggap bahwa bila RUU KPK dijalankan maka setengah aturan internal KPK akan berubah.
"Identifikasi awal yang kami lakukan itu lebih dari setengah peraturan internal KPK akan berubah dengan adanya revisi undang-undang KPK ini, begitu nanti diundangkan dan berlaku," kata Febri saat dikonformasi, Kamis (10/10/2019).
Febri terus menegaskan jika UU KPK baru yang disahkan DPR ini akan berdampak kepada pelemahanan terhadap lembaga antirasuah. Dia pun mencatat sebanyak 26 risiko pelemahan terhadap KPK dari dampak yang ditimbulkan oleh UU KPK baru hasil revisi UU lama KPK.
"Ini tentu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan cepat dan bukanlah pekerjaan yang gampang, meskipun kami tidak bisa menghindari beberapa risiko kerusakan atau kelemahan yang terjadi di KPK akibat dari RUU itu. Dari identifikasi kami sejauh ini kan ada 26 setidaknya kalau dirinci lagi mungkin bisa jauh lebih banyak," ujar Febri.
Febri memberikan contoh ketika RUU KPK dijalankan, salah satunya terkait pelemahan kewenangan penyadapan yang dilakukan penyidik KPK. Serta risiko kriminalisasi terhadap pegawai yang melakukan penyadapan.
"Kewenangan penyadapan yang dipangkas, misalnya, atau adanya risiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK yang melakukan penyadapan itu juga harus betul-betul kami hitung jangan sampai pegawai KPK yang menjalankan tugasnya justru terancam pidana karena aturan undang-undang yang tidak jelas," ungkap Febri.
Selanjutnya, mengenai batas umur pimpinan KPK yang turut pula menjadi perdebatan. Dimana dalam UU KPK yang baru berada pada 50 tahun. Dengan regulasi tersebut, ada kemungkinan salah satu pimpinan terpilih tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur.
Terakhir, soal jangka waktu SP3 selama dua tahun akan menyulitkan dalam penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara.
Baca Juga: Bahas Peluang Demokrat Gabung, Jokowi: SBY Belum Sampai Mengusulkan Nama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas