Suara.com - Hakim di Zambia memunyai cara berbeda dalam memberikan hukuman bagi penjual ganja, yang pasti bukan dipenjara.
Chikwanda Chisendele (21) mahasiswa Teknik Sipil tahun pertama di Universitas Copperbelt, misalnya, diganjar membuat esai setebal 50 halaman setelah ketahuan hendak menjual kue ganja dengan berat sekitar 1 kilogram.
Vonis tak lazim itu berawal dari keberhasilan polisi menangkap mahasiswa laki-laki tersebut pada Senin,7 Oktober 2019 lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti kue berlapis ganja yang siap untuk dijual.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Chikwanda bersalah dan menghukumnya untuk menulis esai tentang penggunaan obat terlarang.
Hakim juga memintanya untuk menulis surat permohonan maaf yang ditujukan kepada kampus, orang tua, dan pada Komisi Pemberantasan Obat Terlarang Zambia (DEF), sebelum 15 November.
Hakim juga memberikan Chikwanda penangguhan penjara selama dua tahun, sehingga ia tidak akan menjalani masa tahanan di balik penjara selama ia tidak melakukan tindak pelanggaran baru.
Kasus itu, seperti diberitakan BBC.com, membuat DEF mengetatkan upayanya untuk mencegah individual membuat kue yang menggandung ganja.
DEF juga memberikan peringatan pada kampus “Agar waspada atas tren kue berlapis ganja yang dijualbelikan di antara mahasiswa.”
Hukum di Zambia menetapkan ganja sebagai obat terlarang yang berbahaya serta ilegal untuk diproses.
Baca Juga: Top 5 Berita Kesehatan: Delusi VS Halusinasi hingga Ganja Sebagai Obat
Segala tindak jual beli, kepemilikan, dan penggunaan ganja mendapatkan sanksi dalam bentuk denda atau hukuman penjara.
Negara bekas koloni Inggris di Afrika bagian Selatan itu telah berperang melawan penyalahgunaan obat di masa lalu, khususnya ganja dan heroin, serta perdagangan manusia.
Tag
Berita Terkait
-
Sah! Mulai 2020 Canberra Jadi Kota Pertama di Australia Legalkan Ganja
-
BNN Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Paket Ganja di Pelabuhan Tanjung Priok
-
Duh, Siswi Ini Ditampar Gajah Saat Hendak Ambil Foto
-
Gelar Razia, Polisi Tangkap Pengendara Membawa Ganja
-
Turis Amerika Terciduk Bawa Ganja di Bandara Ngurah Rai Bali
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta