Suara.com - Hakim di Zambia memunyai cara berbeda dalam memberikan hukuman bagi penjual ganja, yang pasti bukan dipenjara.
Chikwanda Chisendele (21) mahasiswa Teknik Sipil tahun pertama di Universitas Copperbelt, misalnya, diganjar membuat esai setebal 50 halaman setelah ketahuan hendak menjual kue ganja dengan berat sekitar 1 kilogram.
Vonis tak lazim itu berawal dari keberhasilan polisi menangkap mahasiswa laki-laki tersebut pada Senin,7 Oktober 2019 lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti kue berlapis ganja yang siap untuk dijual.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Chikwanda bersalah dan menghukumnya untuk menulis esai tentang penggunaan obat terlarang.
Hakim juga memintanya untuk menulis surat permohonan maaf yang ditujukan kepada kampus, orang tua, dan pada Komisi Pemberantasan Obat Terlarang Zambia (DEF), sebelum 15 November.
Hakim juga memberikan Chikwanda penangguhan penjara selama dua tahun, sehingga ia tidak akan menjalani masa tahanan di balik penjara selama ia tidak melakukan tindak pelanggaran baru.
Kasus itu, seperti diberitakan BBC.com, membuat DEF mengetatkan upayanya untuk mencegah individual membuat kue yang menggandung ganja.
DEF juga memberikan peringatan pada kampus “Agar waspada atas tren kue berlapis ganja yang dijualbelikan di antara mahasiswa.”
Hukum di Zambia menetapkan ganja sebagai obat terlarang yang berbahaya serta ilegal untuk diproses.
Baca Juga: Top 5 Berita Kesehatan: Delusi VS Halusinasi hingga Ganja Sebagai Obat
Segala tindak jual beli, kepemilikan, dan penggunaan ganja mendapatkan sanksi dalam bentuk denda atau hukuman penjara.
Negara bekas koloni Inggris di Afrika bagian Selatan itu telah berperang melawan penyalahgunaan obat di masa lalu, khususnya ganja dan heroin, serta perdagangan manusia.
Tag
Berita Terkait
-
Sah! Mulai 2020 Canberra Jadi Kota Pertama di Australia Legalkan Ganja
-
BNN Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Paket Ganja di Pelabuhan Tanjung Priok
-
Duh, Siswi Ini Ditampar Gajah Saat Hendak Ambil Foto
-
Gelar Razia, Polisi Tangkap Pengendara Membawa Ganja
-
Turis Amerika Terciduk Bawa Ganja di Bandara Ngurah Rai Bali
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi