Suara.com - Terpidana kasus terorisme Bom Bali, Ali Imron khawatir dengan istri TNI yang tidak percaya dengan kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto. Dia menduga, mereka bisa saja terpapar radikalisme.
Hal tersebut disampaikan Ali Imron saat acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (15/10/2019) malam yang bertema "Misteri Penusuk Wiranto".
Awalnya, Ali Imron menyinggung soal ada orang yang percaya dan tidak percaya dengan kasus penusukan tersebut.
"Ketika masyarakat ribut seperti ini, Pak Wiranto pura-pura enggak, penyerangan itu pura-pura kayaknya dan sebagainya, analisa yang tidak sesuai dengan fakta itu teroris tepuk tangan saking senangnya karena masyarakat ribut sendiri," ujar Ali Imron.
Dia juga mengaku khawatir paham terorisme dan radikalisme sudah menjangkit di lingkungan aparat.
"Hari-hari ini katanya ada ibu-ibu istri TNI yang kena kode etik masalah yang berhubungan dengan penyerangan Pak Wiranto. Saya khawatir, jangan-jangan ibu-ibu itu sudah terpapar radikalisme," ungkap Ali Imron.
Menurutnya, kalau istri TNI hanya tidak percaya kasus penusukan Wiranto, masih bisa diberitahu. Tapi kalau sudah terpapar radikalisme, itu yang membahayakan.
Sebab, menurut Ali Imron, orang yang sudah terpapar radikalisme sulit untuk dikendalikan, karena mereka percaya dengan keyakinan mereka sendiri.
"Ketika ada kejadian didengarkan dulu dari pihak yang berwenang. Jangan sampai mengomentari yang akhirnya menambah permasalahan. Saya belum keluar dari penjara sudah ditambahi masalah." kata Ali Imron.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Mundur dari PNS, Ini Alasannya
"Masalah terorisme dan radikalisme ini ayo kita tanggulangi bersama-sama," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Enam anggota yang mendapat sanksi disebabkan anggota keluarganya yang mengunggah sindiran terkait insiden penusukan Wiranto. Sedangkan seorang lainnya merupakan anggota TNI itu sendiri yang menyalahgunakan media sosial.
Hukuman yang diberikan berupa penahanan ringan maksimal 12 hari dan penahanan berat maksimal 21 hari.
Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu, hanya mencopot dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026
-
DPR Minta Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Jangan Sampai Sia-sia Akibat Lingkungan Tak Terurus
-
Ahok Bongkar Rahasia Pertamina: Nego Minyak di Lapangan Golf, Lebih Murah dari Klub Malam
-
Mendes PDT: 29 Desa di Sumatra Hilang Akibat Banjir, Beberapa Berubah Jadi Sungai
-
Wamenkes Ungkap Kondisi Menyedihkan di Indonesia Akibat Kanker Serviks: 50 Persen Pasien Meninggal
-
Penghitungan Kerugian Negara Kasus Haji Tahap Final, KPK Bakal Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex