Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka dalam kasus suap kerjasama jasa pengangkutan bidang pelayaran.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat anggota DPR RI, 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso dan staf PT Inersia Indung, dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan tim KPK pada 28 Maret 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, penetapan tersangka baru terhadap Taufik itu dilakukan setelah penyidik KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu TAG (Taufik Agustono), Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia," kata Alexander, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari.
Alex menjelaskan PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Sehingga, pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar yang tidak dimiliki oleh PT HTK. Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali beroperasi.
Untuk merealisasikan hal tersebut, PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik yang meruoakan Anggota DPR RI.
Kemudian, Bowo bertemu dengan anak buah Taufik, yakni Asty Winasty. Dari hasil pertemuan itu, Bowo diminta untuk bisa mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
"Dalam proses berjalan, kemudian BSP (Bowo Sidik Pangarso) meminta sejumlah fee. Tersangka TAG (Taufik) sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk BSP," katanya.
Baca Juga: Meninggal saat Masih Berstatus Napi, KPK Setop Kasus Fuad Amin
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK digunakan.
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati agar PT HTK memberikan fe kepada Bowo yang kemudian dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi. Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas penandatanganan MoU tersebut.
"Permintaan itu disanggupi oleh tersangka TAG (Taufik) selaku Direktur PT HTK dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya," ujar Alexander.
Selanjutnya, pada rentan waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo.
Adapun rinciannya, yakni USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327 pada 20 Desember 2018, USD 7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.
"Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP (Bowo Sidik Pangarso)," katanya.
Berita Terkait
-
Diminta Bersaksi di Sidang Bowo Sidik, Menteri Perdagangan Melengos
-
Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol
-
Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan
-
KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik
-
Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini