Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka dalam kasus suap kerjasama jasa pengangkutan bidang pelayaran.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat anggota DPR RI, 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso dan staf PT Inersia Indung, dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan tim KPK pada 28 Maret 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, penetapan tersangka baru terhadap Taufik itu dilakukan setelah penyidik KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu TAG (Taufik Agustono), Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia," kata Alexander, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari.
Alex menjelaskan PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Sehingga, pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar yang tidak dimiliki oleh PT HTK. Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali beroperasi.
Untuk merealisasikan hal tersebut, PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik yang meruoakan Anggota DPR RI.
Kemudian, Bowo bertemu dengan anak buah Taufik, yakni Asty Winasty. Dari hasil pertemuan itu, Bowo diminta untuk bisa mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
"Dalam proses berjalan, kemudian BSP (Bowo Sidik Pangarso) meminta sejumlah fee. Tersangka TAG (Taufik) sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk BSP," katanya.
Baca Juga: Meninggal saat Masih Berstatus Napi, KPK Setop Kasus Fuad Amin
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK digunakan.
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati agar PT HTK memberikan fe kepada Bowo yang kemudian dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi. Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas penandatanganan MoU tersebut.
"Permintaan itu disanggupi oleh tersangka TAG (Taufik) selaku Direktur PT HTK dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya," ujar Alexander.
Selanjutnya, pada rentan waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo.
Adapun rinciannya, yakni USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327 pada 20 Desember 2018, USD 7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.
"Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP (Bowo Sidik Pangarso)," katanya.
Berita Terkait
-
Diminta Bersaksi di Sidang Bowo Sidik, Menteri Perdagangan Melengos
-
Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol
-
Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan
-
KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik
-
Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara