Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyetop kasus mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang sempat berstatus tersangka dalam suap Fasilitas Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Alasan status pidana itu digugurkan KPK karena Fuad Amin dinyatakan meninggal dunia pada September 2019 lalu saat masih menjalani masa penahanan di Klas I Porong, Surabaya, Jawa Timur terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Diketahui, Fuad Amin yang mengidap penyakit komplikasi meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Soetomo Surabaya, Jawa Timur pada Senin (16/9/2019). Fuad Amin sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus TPPU pada 2016 lalu.
Basaria pun menyampaikan penghentian status pidana terhadap Fuad Amin berpatokan terhadap Pasal 33 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Korupsi. Sehingga, lanjut Basaria KPK hanya fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Mereka adalah eks Kepala Lapas Klais I Sukamiskin Bandung, Wahid Husein; Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Deddy Handoko; Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi; Rahadian Azhar; dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wahid dan Deddy dijerat suap dan gratifikasi, karenanya diduga melanggar Pasal huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Wawan dan Fuad Amin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Rahadian Azhar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Viral Bupati Supendi Goyang Bareng Biduan Dangdut
Pada perkara ini, KPK menduga Wawan memberikan suap berupa Mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury dan uang Rp 75 juta kepada Deddy Handoko.
Adapun Wahid Husein diduga menerima gratifikasi berupa dua unit mobil, yakni Toyota Landcruiser Hartop dan Jeep saat menjabat Kalapas Sukamiskin. Sedangkan Rahadian diduga memberi Mistsubishi Pajero Sport kepada Wahid Husein pada 28 Juni 2018.
Berita Terkait
-
Suap Bupati Indramayu Pakai Kode Mangga Manis, Begini Kronologinya
-
OTT Pejabat di Kaltim, KPK Tangkap Delapan Orang
-
Bupati Supendi Bayar Dalang Wayang hingga THR dari Uang Suap Proyek Jalan
-
Jenazah Fuad Amin Dimakamkan Hari Ini di Pesarean Mbah Kholil
-
Sebelum Wafat, Fuad Amin Titipkan Bupati Bangkalan ke Gubernur Khofifah
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD