Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyetop kasus mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang sempat berstatus tersangka dalam suap Fasilitas Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Alasan status pidana itu digugurkan KPK karena Fuad Amin dinyatakan meninggal dunia pada September 2019 lalu saat masih menjalani masa penahanan di Klas I Porong, Surabaya, Jawa Timur terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Diketahui, Fuad Amin yang mengidap penyakit komplikasi meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Soetomo Surabaya, Jawa Timur pada Senin (16/9/2019). Fuad Amin sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus TPPU pada 2016 lalu.
Basaria pun menyampaikan penghentian status pidana terhadap Fuad Amin berpatokan terhadap Pasal 33 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Korupsi. Sehingga, lanjut Basaria KPK hanya fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Mereka adalah eks Kepala Lapas Klais I Sukamiskin Bandung, Wahid Husein; Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Deddy Handoko; Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi; Rahadian Azhar; dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wahid dan Deddy dijerat suap dan gratifikasi, karenanya diduga melanggar Pasal huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Wawan dan Fuad Amin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Rahadian Azhar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Viral Bupati Supendi Goyang Bareng Biduan Dangdut
Pada perkara ini, KPK menduga Wawan memberikan suap berupa Mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury dan uang Rp 75 juta kepada Deddy Handoko.
Adapun Wahid Husein diduga menerima gratifikasi berupa dua unit mobil, yakni Toyota Landcruiser Hartop dan Jeep saat menjabat Kalapas Sukamiskin. Sedangkan Rahadian diduga memberi Mistsubishi Pajero Sport kepada Wahid Husein pada 28 Juni 2018.
Berita Terkait
-
Suap Bupati Indramayu Pakai Kode Mangga Manis, Begini Kronologinya
-
OTT Pejabat di Kaltim, KPK Tangkap Delapan Orang
-
Bupati Supendi Bayar Dalang Wayang hingga THR dari Uang Suap Proyek Jalan
-
Jenazah Fuad Amin Dimakamkan Hari Ini di Pesarean Mbah Kholil
-
Sebelum Wafat, Fuad Amin Titipkan Bupati Bangkalan ke Gubernur Khofifah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau