Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso ternyata telah menerima sejumlah gratifikasi sejak tahun 2016 dengan nilai total 700 ribu dolar Singapura dan Rp 600 juta.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK saat membacakan berkas dakwaan milik Bowo Sidik terkait kasus suap jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani pun menyebut salah satu gratifikasi yang diterima Bowo Sidik sebesar 50 ribu SGD, yang diterima ketika mengikuti acara Munaslub Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan ketua umum partai periode tahun 2016-2019.
Menurut Kiki, penerimaan gratifikasi Bowo tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK. Sesuai aturan yang berlaku, kata Jaksa Kiki, pejabat negara harus melaporkan selama 30 hari kerja ke KPK setelah menerima gratifikasi.
"Dipersyaratkan undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR-RI dan selaku anggota Badan Anggaran DPR RI," kata Jaksa Kiki di sidang.
Jaksa Kiki pun merinci selain penerimaan gratifkasi Bowo Sidik dari Partai Gokar tersebut. Bowo pernah menerima uang sekitar tahun 2016, dengan nilai 250 ribu SGD dalam jabatan Bowo sebagai anggota Bandan Anggaran DPR RI.
"Terdakwa mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK fisik APBN 2016," ujar Kiki.
Kemudian pada bulan Juli 2017, Bowo kembali menerima 200 ribu SGD, dalam kedudukannyaselaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Permendag tentang Gula Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas.
Selanjutnya, pada 22 Agustus 2017 menerima uang sejumlah 200 ribu SGD di restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta. Suap tersebut diberikan berkenaan dengan jabatan Bowo sebagai wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT. PLN.
Baca Juga: KPK Peringatkan Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik
Terakhir, Bowo Sidik menerima uang Rp 300 juta di Plaza Senayan pada tahun 2018 dan Rp 300 Juta di restoran sekitar Cilandak Mal Town Square Jakarta.
"Itu dalam kedudukan terdakwa selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar untuk tahun anggaran 2017," tutup Kiki
Dalam kasus ini, Bowo Sidik didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?