Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso ternyata telah menerima sejumlah gratifikasi sejak tahun 2016 dengan nilai total 700 ribu dolar Singapura dan Rp 600 juta.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK saat membacakan berkas dakwaan milik Bowo Sidik terkait kasus suap jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani pun menyebut salah satu gratifikasi yang diterima Bowo Sidik sebesar 50 ribu SGD, yang diterima ketika mengikuti acara Munaslub Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan ketua umum partai periode tahun 2016-2019.
Menurut Kiki, penerimaan gratifikasi Bowo tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK. Sesuai aturan yang berlaku, kata Jaksa Kiki, pejabat negara harus melaporkan selama 30 hari kerja ke KPK setelah menerima gratifikasi.
"Dipersyaratkan undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR-RI dan selaku anggota Badan Anggaran DPR RI," kata Jaksa Kiki di sidang.
Jaksa Kiki pun merinci selain penerimaan gratifkasi Bowo Sidik dari Partai Gokar tersebut. Bowo pernah menerima uang sekitar tahun 2016, dengan nilai 250 ribu SGD dalam jabatan Bowo sebagai anggota Bandan Anggaran DPR RI.
"Terdakwa mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK fisik APBN 2016," ujar Kiki.
Kemudian pada bulan Juli 2017, Bowo kembali menerima 200 ribu SGD, dalam kedudukannyaselaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Permendag tentang Gula Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas.
Selanjutnya, pada 22 Agustus 2017 menerima uang sejumlah 200 ribu SGD di restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta. Suap tersebut diberikan berkenaan dengan jabatan Bowo sebagai wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT. PLN.
Baca Juga: KPK Peringatkan Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik
Terakhir, Bowo Sidik menerima uang Rp 300 juta di Plaza Senayan pada tahun 2018 dan Rp 300 Juta di restoran sekitar Cilandak Mal Town Square Jakarta.
"Itu dalam kedudukan terdakwa selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar untuk tahun anggaran 2017," tutup Kiki
Dalam kasus ini, Bowo Sidik didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya