Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan pria berinisial IL, pemilik mobil Nissan Tera sebagai tersangka karena membawa parang. Kekinian, ia telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kita lakukan penahanan terhadap tersangka itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).
Pria bergelar Profesor Doktor tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menguasai senjata tajam. Saat ini, polisi masih mendalami motif IL menyimpan parang di dalam mobilnya.
"Sudah kita lakukan pengamanan soal menguasai senjata tajam, artinya (tersangka) dikenai Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951)," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua orang pria yang kedapatan membawa senjata tajam di Hotel Raffles, Jalan Prof DR Satrio, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersebut berinisial IL dan HS.
Kedua orang itu awalnya dicurigai karena kendaraan mereka menghalangi iring-iringan tamu negara yang akan menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden.
Saat didekati petugas, mereka ternyata dalam kondisi tertidur dan segera dibangunkan untuk menggeser mobilnya.
Setelah digeser, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua orang itu, dan ditemukan senjata tajam dan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologis Terbakarnya Lamborghini Aventador Raffi Ahmad
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal
-
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M
-
Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan
-
Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol
-
Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh
-
Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone
-
KPK Diam-diam Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Banyumas
-
Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung
-
Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M