Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Minggu (20/10/2019). Keenam orang yang ditangkap tersebut berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, kelompok yang tergabung dalam WhatsApp Group (WAG) F ini masih terkait dengan dosen nonaktif ITB, Abdul Basith. Tujuannya, menggagalkan pelantikan presiden.
"Berawal dari adanya grand design besar yang intinya untuk menggagalkan Pelantikan Presiden Indonesia, 20 Oktober," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).
Kaitan kelompok tersebut dengan Abdul Basith, dijelaskan Argo, berawal dari adanya permufakatan untuk menggagalkan pelantikan. Caranya, membuat kaos dengan bahan peledak.
"Pertama, berkaitan Ir AB dengan permufakatan jahatnya. Dalam beberapa pertemuan, dia bisa merekrut tersangka Laode S yang diperintahkan untuk membuat bom rakitan dengan spinnel paku yang high explosive yang bisa melukai orang lain dengan radius 30 meter," jelasnya.
Argo menyebut, tersangka SH masih memiliki hubungan dengan dosen nonaktif IPB Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.
Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI.
"Rencananya menggunakan ketapel dan bola karet. Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui akan dipakai di Gedung DPR untuk menyerang aparat, akan diberikan ke demonstran," kata Argo.
Selain itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.
Baca Juga: Rancang Gagalkan Pelantikan Jokowi, Polisi Sebut Pelaku Pakai Sandi Mirror
Keenam tersangka diketahui tergabung dalam WhatsApp Group (WAG) F. Dalam grup tersebut berisi 123 orang dengan lima orang member.
Dalam grup tersebut, mereka berkomunikasi memakai sandi tertentu. Mereka menyebutnya dengan 'sandi mirror'.
Cara kerja dari 'sandi mirror' adalah papan ketik atau keyboard yang ditekuk dari tengah. Hal tersebut dilakukan agar isi percapakan dalam grup tidak diketahui orang banyak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda