Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada Minggu (20/10/2019) kemarin. Mereka adalah berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Mereka tergabung dalam satu WhatsApp Group (WAG) berinisial F. Grup tersebut berisi pembahasan soal rencana penggagalan pelantikan.
Dalam grup tersebut berisi 123 orang dengan lima orang member. Tujuan SH menjaring sejumlah orang adalah untuk menggagalkan pelantikan Presiden.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kalau mereka berkomunikasi memakai sandi tertentu. Mereka menyebutnya dengan 'sandi mirror'.
"Ada sandi miror di WA. Jadi komunikasinya dengan sandi mirror agar banyak orang tidak tahu," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).
Cara kerja dari 'sandi mirror' adalah papan ketik atau keyboard yang ditekuk dari tengah. Hal tersebut dilakukan agar isi percapakan dalam grup tidak diketahui orang banyak.
"Misalnya di keyboard dibagi dua. Jadi A ketemu L dan seterusnya," kata dia.
Sementara, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard mengatakan jika SH dan rekan-rekannya fasih berkomunikasi dengan 'sandi mirror'. Bahkan, mereka dapat mengetik secara cepat saat berkomunikasi.
"Kalau mereka sudah biasa (menggunakan sandi mirror) dan kalau ngetik cepat, sudah hafal," beber Rovan.
Baca Juga: Diduga Terkait Pelangggaran HAM, Syarikat 98 Minta Jokowi Tak Pilih Prabowo
Rovan menyebut, SH biasa menjaring orang-orang melalui grup pengajian. Jika ada yang satu pemikiran, maka SH akan memasukkannya ke GWA F yang berisi ihwal rencana penggagalan pelantikan.
"Mereka dari grup-grup pengajian, ketemu, mencari orang-orang yang sepaham lalu dimasukin (ke dalam grup)," jelasnya.
Polisi menyebut SH masih memunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.
Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting dimana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Berita Terkait
-
6 Orang Ditangkap karena Mau Gagalkan Pelantikan Jokowi, Senjatanya Ketapel
-
Tersangka Teror Pelantikan Jokowi, Mau Lepas Monyet Liar di DPR dan Istana
-
Simpan Parang di Mobil, Profesor IL Ngaku Beli Undangan Pelantikan Jokowi
-
Terbukti Bawa Parang di Mobil, Profesor Ini Ditahan di Polda Metro Jaya
-
Pria Pembawa Parang dan Pelat Palsu di Hotel Raffles Ngaku Sebagai Profesor
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah