Suara.com - Polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga dipakai enam tersangka untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden di Gedung MPR/DPR RI, Minggu (20/10/2019) kemarin.
Adapun barang bukti yang disita terkait penangkapan enam tersangka itu di antaranya ketapel dan peluru bola karet. Diduga, alat-alat itu yang digunakan para tersangka untuk menyerang aparat kepolisian saat pelantikan Jokowi-Maruf.
Enam tersangka yang diduga hendak menggagalkan pelantikan Jokowi adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Mereka tergabung dalam WhatsApp Group (WAG) berinisial F yang membahas ihwal rencana penggagalan pelantikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, selain itu, para tersangka juga telah menyediakan delapan ekor monyet liar yang rencananya akan dilepas di Gedung DPR RI saat acara pelantikan berlangsung.
"Ada juga ide dari kelompok ini yaitu melepas monyet di gedung DPR. Sudah disiapkan delapan ekor, sudah dibeli, tetapi belum dilepas," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).
Tujuan mereka melepas monyet saat acara pelantikan berlangsung yakni untuk membuat kegaduhan. Tak hanya di Gedung DPR, kawanan monyet tersebut juga akan di lepas di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Monyet akan dilepaskan di Gedung DPR dan Istana biar gaduh," sambungnya.
Meski demikian, aksi tersebut urung dilakukan. Paslanya, keenam tersangka telah ditangkap sebelum melancarkan aksinya.
Kekinian, polisi juga masih mendalami dari mana monyet-monyet tersebut mereka beli. Selain itu, polisi juga tak membeberkan secara rinci berapa harga satu ekor monyet yang dibeli para tersangka.
Baca Juga: Resmi Diminta Jokowi Jadi Pembantu, Prabowo: Saya Siap Kerja Keras
Diketahui, SH masih memunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.
Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting dimana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Simpan Parang di Mobil, Profesor IL Ngaku Beli Undangan Pelantikan Jokowi
-
Terbukti Bawa Parang di Mobil, Profesor Ini Ditahan di Polda Metro Jaya
-
Pria Pembawa Parang dan Pelat Palsu di Hotel Raffles Ngaku Sebagai Profesor
-
Masuk WAG Gagalkan Pelantikan Jokowi, Eggi Sudjana Disuruh Sumbang Dana Bom
-
Mulai 23 Oktober, Polisi Akan Gelar Operasi Zebra Jaya
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat