Suara.com - Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) masih terkendala, meski secara muatan cukup baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD di Gedung B DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/10/2019).
"Secara muatan cukup baik dan menjadi payung bagi peraturan perundang-undangan lain dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sayangnya, pelaksanaan atau pengoperasiannya terkendala beberapa hal," katanya.
Boy mengatakan secara substansi hukum masih banyak peraturan pelaksana setingkat peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan lain yang diperintahkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum diterbitkan oleh pemerintah.
Beberapa peraturan pemerintah yang belum diterbitkan antara lain tentang penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, baku mutu lingkungan, kriteria baku kerusakan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup, tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
"Selain itu, juga terjadi deregulasi terhadap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk mempermudah izin dan ada ancaman pelemahan penegakan hukum pidana lingkungan hidup melalui revisi KUHP," tuturnya.
Deregulasi yang dimaksud Boy antara lain penerbitan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional yang memangkas banyak aturan teknis dan ketentuan. Proses dipercepat, tetapi menyimpangi ketentuan tata ruang.
Boy bersama Country Director Greenpeace Indonesia Leonard SImanjuntak menjadi salah satu narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD tentang penyusunan hasil pengawasan DPD atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh yang memimpin rapat dengar pendapat umum mengatakan acara tersebut untuk mendengarkan aspirasi dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan tentang Undang-Undang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Gubernur Pelesiran saat Karhutla, Pemprov Jambi: Enggak Benar Itu Walhi
Selain menyampaikan tentang masalah deforestasi, Leonard juga menyampaikan tentang kualitas udara dan polusi Jakarta, pembangkit listrik dan energi yang terbarukan, permasalahan sampah, polusi plastik di lautan, pencemaran minyak, dan bencana iklim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal