Suara.com - Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) masih terkendala, meski secara muatan cukup baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD di Gedung B DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/10/2019).
"Secara muatan cukup baik dan menjadi payung bagi peraturan perundang-undangan lain dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sayangnya, pelaksanaan atau pengoperasiannya terkendala beberapa hal," katanya.
Boy mengatakan secara substansi hukum masih banyak peraturan pelaksana setingkat peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan lain yang diperintahkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum diterbitkan oleh pemerintah.
Beberapa peraturan pemerintah yang belum diterbitkan antara lain tentang penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, baku mutu lingkungan, kriteria baku kerusakan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup, tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
"Selain itu, juga terjadi deregulasi terhadap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk mempermudah izin dan ada ancaman pelemahan penegakan hukum pidana lingkungan hidup melalui revisi KUHP," tuturnya.
Deregulasi yang dimaksud Boy antara lain penerbitan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional yang memangkas banyak aturan teknis dan ketentuan. Proses dipercepat, tetapi menyimpangi ketentuan tata ruang.
Boy bersama Country Director Greenpeace Indonesia Leonard SImanjuntak menjadi salah satu narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD tentang penyusunan hasil pengawasan DPD atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh yang memimpin rapat dengar pendapat umum mengatakan acara tersebut untuk mendengarkan aspirasi dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan tentang Undang-Undang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Gubernur Pelesiran saat Karhutla, Pemprov Jambi: Enggak Benar Itu Walhi
Selain menyampaikan tentang masalah deforestasi, Leonard juga menyampaikan tentang kualitas udara dan polusi Jakarta, pembangkit listrik dan energi yang terbarukan, permasalahan sampah, polusi plastik di lautan, pencemaran minyak, dan bencana iklim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
Terkini
-
79,9 Persen Publik Puas pada Prabowo, Dasco: Catatan Ketidakpuasan Tetap Penting
-
Siram Air Keras Secara Acak, Tiga Pelajar di Jakpus Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Ketimpangan PBI JKN: 54 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar, 15 Juta yang Mampu Masih Terima Subsidi
-
Rieke 'Oneng' Kritik Sengkarut Data PBI BPJS: Di Balik Angka Ada Nyawa Rakyat yang Dipertaruhkan
-
Rp 48,7 Triliun Dana PBI JKN Dipertanyakan, Mensos Akui Banyak Tak Tepat Sasaran
-
Sebut Ada 'Kejutan' di Balik Kisruh BPJS PBI, Menkeu: Jangan Coret 11 Juta Peserta Sekaligus
-
Gunung Karangetang Masih Level II Waspada, Warga Siau Diminta Tak Nekat Masuk Radius Bahaya
-
Ratusan Relawan Sisir Kawasan Wisata IKN, Hampir Satu Ton Sampah Diangkut
-
Viral Disangka Gendong Mayat, Pria di Tambora Ternyata Bawa Biawak 2 Meter