Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Menpora Imam Nahrawi. Sidang tersebut bakal berlangsung pada Senin (4/11/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 sedianya digelar pada Senin (21/10/2019). Namun, pihak KPK tak hadir dalam persidangan hingga akhirnya dilakukan penundaan.
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
"Bahkan penetapan IMR sebagai tersangka merupakan pengembangan lebih lanjut dari OTT di Kemenpora dan fakta-fakta yang muncul di persidangan," Febri menambahkan.
Ada beberapa alasan Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan. Salah satunya adalah tidak terima dengan penetapan tersangka.
Menurut Febri, sebagian besar alasan yang diajukan oleh Imam sudah pernah disampaikan oleh para pemohon praperadilan lain, sehingga sebenarnya relatif tidak ada argumentasi baru.
"Seperti alasan yang hanya mengacu pada KUHAP bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan, sehingga pemeriksaan yang bersangkutan sebagai calon tersangka semestinya dilakukan di penyidikan," tutup Febri.
Dalam kasus ini, Nahrawi diduga telah bersekongkol dengan Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora.
Terkait kasus suap ini, Nahrawi dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Baca Juga: Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Keuangan Perum Perindo
Selain itu, keduanya juga dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.
KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman
-
Ramai Polemik Blokir Komdigi: Magdalene dan Kritik Warganet Dibungkam?
-
Menlu Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Mau Jadi Pion Benjamin Netanyahu
-
KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan
-
Skandal 'Foto Palsu' di Laporan JAKI Terbongkar, Dishub Jaksel Janji Evaluasi Integritas Jajaran
-
Iran Ancam Hancurkan Kapal yang Lewati Selat Hormuz Tanpa Izin
-
PBB Kutuk Serangan Israel di Lebanon yang Tewaskan Warga Sipil, Risiko Gagalkan Gencatan Senjata
-
Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!
-
Riset: Perempuan Jadi Garda Terdepan Jaga Hutan dan Ketahanan Iklim
-
Blokade Selat Hormuz Masuki Fase Baru Usai Mojtaba Khamenei Muncul