Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajuan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi terkait kasus suap dana Hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018, Senin (21/10/2019).
Sidang praperadilan Imam ditunda karena pihak dari termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan. Sementara pihak Imam Nahrawi diwakili oleh tim kuasa hukum.
"Dengan ini sidang Insya Allah kita buka kembali pada Senin 4 November Untuk para termohon (KPK) akan kami panggil lagi," kata majelis hakim Elvian.
Sementara kuasa hukum Imam, Saleh mengaku tidak mengetahui alasan dari KPK tak hadir dalam sidang, hingga akhirnya majelis hakim menunda sidang.
"Ya, kalau hari ini kemudian teman-teman di KPK tidak hadir, saya tidak tahu apa alasannya," ujar Saleh di PN Jakarta Selatan.
Saleh mengaku kecewa pihak KPK tidak hadir. Meski demikian, ia menghormati Saleh keputusan Majelis Hakim.
"Kami sudah berusaha meminta kebijaksanaan dari hakim. Padahal kalau mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf C bahwa ini harus digelar sangat cepat," ungkap Saleh.
Lebih lanjut, Saleh menyebut alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena ingin mengetahui penetapan tersangka Imam hingga dilakukan penahanan.
"Ini terkait dengan penetapan sebagai tersangka, dan penanahan yang dilakukan KPK," kata dia.
Baca Juga: Kasus RJ Lino, KPK Periksa Adik Kandung Bambang Widjojanto
Menurutnya, alasan pengajuan praperadilan bukan karena kliennya ingin menentang KPK. Ia menyebut hanya ingin menggunakan haknya senagai warga negara seperti didalam phtusan Mahkamah Agung Nomor 21 tahun 2014 memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan praperadilan.
"Kita ini intinya sama berjalan beriringan dengan KPK. Ini dalam konteks mencari kebenaran. Tidak ada menantang," tutup Saleh.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi diduga telah bersekongkol dengan Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora.
Terkait kasus suap hibah ini, Nahrawi dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Selain itu, keduanya juga dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.
KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan