Suara.com - Melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal naik sekitar 8,5 persen, termasuk di DKI Jakarta.
Terkait itu, Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DPW DKI Jakarta, Dadang Cahyadi menganggap kenaikan upah itu sudah terlambat.
Jika mengalami kenaikan 8,5 persen, UMP DKI tahun 2019 yang berjumlah Rp 3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp 4.276.349,86 pada tahun 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp 335.376,80.
Menurut Dadang, UMP yang menyentuh angka Rp 4 juta sudah dijanjikan sejak era Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sementara jumlah yang dijanjikan lima tahun lalu itu baru bisa terwujud di tahun 2020.
"Sampai saat ini Rp 4 juta juga belum sampai. Kalaupun besok 2020 itu baru tercapai gitu ya. Harusnya lima tahun yang lalu (UMP menjadi Rp 4 juta)," ujar Dadang saat dihubungi, Rabu (23/10/2019).
Selain itu, Dadang juga menuntut adanya regulasi baru soal pengupahan selain Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Menurutnya jika masih sesuai dengan regulasi itu, upah di Jakarta masih kalah dengan daerah penyangganya seperti Bekasi.
"Kan kalau masih ikut PP 78, kita kan sama Bekasi Karawang masih kalah upah minimumnya. Masa daerah penyangga lebih tinggi dari pusat?" jelasnya.
Selain itu ia menyesalkan proses survei dalam menaikan UMP yang disebutnya hanya menilai 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Seharusnya, kata Dadang, sesuai UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, item yang disurvei minimal adalah 84.
"Sekarang baru 60 item, harusnya 80 ke atas. Minimal 84, target 5-7 tahun lalu targetnya harusnya disitu," kata dia.
Baca Juga: Sedih, Upah Buruh Tani Hanya Naik 70 Perak di September 2019
Karena itu ia menyebut pihaknya belum menentukan sikap akan mendukung kenaikan UMP itu atau tidak. Ia mengaku masih melakukan upaya lobi-lobi dengan dewan pengupahan DKI Jakarta sebelum jumlah kenaikan ditetapkan.
"Ya pastinya lah kita berusaha. Kita akan lobi dengan hitungan yang real. Wakil kita ada berunding dengan dewan pengupahan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat