Suara.com - Melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal naik sekitar 8,5 persen, termasuk di DKI Jakarta.
Terkait itu, Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DPW DKI Jakarta, Dadang Cahyadi menganggap kenaikan upah itu sudah terlambat.
Jika mengalami kenaikan 8,5 persen, UMP DKI tahun 2019 yang berjumlah Rp 3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp 4.276.349,86 pada tahun 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp 335.376,80.
Menurut Dadang, UMP yang menyentuh angka Rp 4 juta sudah dijanjikan sejak era Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sementara jumlah yang dijanjikan lima tahun lalu itu baru bisa terwujud di tahun 2020.
"Sampai saat ini Rp 4 juta juga belum sampai. Kalaupun besok 2020 itu baru tercapai gitu ya. Harusnya lima tahun yang lalu (UMP menjadi Rp 4 juta)," ujar Dadang saat dihubungi, Rabu (23/10/2019).
Selain itu, Dadang juga menuntut adanya regulasi baru soal pengupahan selain Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Menurutnya jika masih sesuai dengan regulasi itu, upah di Jakarta masih kalah dengan daerah penyangganya seperti Bekasi.
"Kan kalau masih ikut PP 78, kita kan sama Bekasi Karawang masih kalah upah minimumnya. Masa daerah penyangga lebih tinggi dari pusat?" jelasnya.
Selain itu ia menyesalkan proses survei dalam menaikan UMP yang disebutnya hanya menilai 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Seharusnya, kata Dadang, sesuai UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, item yang disurvei minimal adalah 84.
"Sekarang baru 60 item, harusnya 80 ke atas. Minimal 84, target 5-7 tahun lalu targetnya harusnya disitu," kata dia.
Baca Juga: Sedih, Upah Buruh Tani Hanya Naik 70 Perak di September 2019
Karena itu ia menyebut pihaknya belum menentukan sikap akan mendukung kenaikan UMP itu atau tidak. Ia mengaku masih melakukan upaya lobi-lobi dengan dewan pengupahan DKI Jakarta sebelum jumlah kenaikan ditetapkan.
"Ya pastinya lah kita berusaha. Kita akan lobi dengan hitungan yang real. Wakil kita ada berunding dengan dewan pengupahan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar