Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP itu akan diumumkan serentak pada 1 November 2019 dan diberlakukan pada tahun 2020.
Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy mengatakan, saat ini kondisi ekonomi baik global dan domestik sedang tidak baik sehingga cukup mengganggu perkembangan bisnis akhir-akhir ini.
"Secara pebisnis kita melihat kalau pertumbuhan ekonomi lambat ataupun kecil, inflasi kecil, itu memang menandakan ekonomi lagi lambat, kalau lambat usaha juga agak lambat, jadi kalau upahnya tidak diimbangi kesitu pasti salah satu kena dampak," kata Eddy saat dihubungi Suara.com, Jumat (18/10/2019).
Jadi menurut dia kenaikan upah yang diminta buruh lebih dari angka 8,51 persen, tidak serta-merta bisa diterima, menurutnya pengusaha dan buruh merupakan suatu kesatuan yang harus saling membantu.
"Kalau itu diselesaikan sama-sama, senang sama senang susah sama susah. Jadi kita mengikuti kondisi pasar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Buruh yang bernaung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menolak dengan tegas kenaikan upah yang diumumkan pemerintah sebesar 8,51 persen, Aspek meminta 20 persen kenaikan upah untuk tahun 2020.
"Jelas kita tolak (kenaikan upah 8,51 persen), kami memintanya 20 persen," kata Ketua Umum Aspek Mirah Sumirah saat dihubungi Suara.com.
Mirah menjelaskan angka 20 persen kenaikan tersebut merupakan hitungan yang sudah dihitung-hitung dengan baik dengan melibatkan setidaknya 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut dia 84 item KHL tersebut memberikan kejelasan yang jelas bagi para pekerja buruh, dari sisi kesejahteraan. Maka dari itu Mirah meminta pemerintah menaikkan upah sebesar 20 persen.
Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP 8,51 Persen, Maunya 20 Persen
"Dari 84 item KHL yang kami hitung secara internal, kami melihat kenaikan yang layak sebesar 20 persen dari angka yang sekarang," minta Mirah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP itu akan diumumkan serentak pada 1 November 2019 dan diberlakukan pada tahun 2020.
Dalam surat edaran, Menaker meminta daerah yang UMP dan UMK di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya.
Berdasarkan surat edaran itu, terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP dan UMK, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia Diprotes Warga Italia
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi
-
Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak
-
4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja
-
Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'