Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP itu akan diumumkan serentak pada 1 November 2019 dan diberlakukan pada tahun 2020.
Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy mengatakan, saat ini kondisi ekonomi baik global dan domestik sedang tidak baik sehingga cukup mengganggu perkembangan bisnis akhir-akhir ini.
"Secara pebisnis kita melihat kalau pertumbuhan ekonomi lambat ataupun kecil, inflasi kecil, itu memang menandakan ekonomi lagi lambat, kalau lambat usaha juga agak lambat, jadi kalau upahnya tidak diimbangi kesitu pasti salah satu kena dampak," kata Eddy saat dihubungi Suara.com, Jumat (18/10/2019).
Jadi menurut dia kenaikan upah yang diminta buruh lebih dari angka 8,51 persen, tidak serta-merta bisa diterima, menurutnya pengusaha dan buruh merupakan suatu kesatuan yang harus saling membantu.
"Kalau itu diselesaikan sama-sama, senang sama senang susah sama susah. Jadi kita mengikuti kondisi pasar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Buruh yang bernaung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menolak dengan tegas kenaikan upah yang diumumkan pemerintah sebesar 8,51 persen, Aspek meminta 20 persen kenaikan upah untuk tahun 2020.
"Jelas kita tolak (kenaikan upah 8,51 persen), kami memintanya 20 persen," kata Ketua Umum Aspek Mirah Sumirah saat dihubungi Suara.com.
Mirah menjelaskan angka 20 persen kenaikan tersebut merupakan hitungan yang sudah dihitung-hitung dengan baik dengan melibatkan setidaknya 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut dia 84 item KHL tersebut memberikan kejelasan yang jelas bagi para pekerja buruh, dari sisi kesejahteraan. Maka dari itu Mirah meminta pemerintah menaikkan upah sebesar 20 persen.
Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP 8,51 Persen, Maunya 20 Persen
"Dari 84 item KHL yang kami hitung secara internal, kami melihat kenaikan yang layak sebesar 20 persen dari angka yang sekarang," minta Mirah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP itu akan diumumkan serentak pada 1 November 2019 dan diberlakukan pada tahun 2020.
Dalam surat edaran, Menaker meminta daerah yang UMP dan UMK di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya.
Berdasarkan surat edaran itu, terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP dan UMK, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
Menteri Maman: Masalah UMKM Bukan Modal, Tetapi Barang Impor China
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam