Suara.com - Kabareskrim Polri, Komjen Idham Azis menjadi calon tunggal untuk mengisi jabatan Kapolri yang ditinggal oleh Tito Karnavian. Jendral Purnawiran tersebut diketahui telah mengisi pos Menteri Dalam Negeri usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, surat presiden yang dilayangkan ke DPR RI terkait pencalonan Idham Aziz sebagai Kapolri cacat administrasi. Sebab, masa dinas eks Kapolda Metro Jaya itu hanya tinggal satu tahun lebih.
"Surat Kompolnas maupun surat presiden ke DPR itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun. Sementara masa dinas Idham Azis hanya satu tahun lebih," kata Presidium IPW, Neta S Pane saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
Masa jabatan Idham diketahui berakhir pada 22 Januari 2021. Oleh karena itu, Idham akan diberhentikan pada waktu yang bersamaan.
Untuk itu, IPW meminta Komisi III DPR segera menolak pencalonan Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres (surat presiden) tersebut kepada Jokowi. Komisi III disebut harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden,” kata Neta.
Untuk diketahui, Komjen Idham Azis menjadi calon tunggal Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Polisi Purn Tito Karnavian yang telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Idham sendiri sudah menyatakan kesiapannya dan tengah mempersiapkan diri untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai Kapolri yang akan digelar di DPR.
"Saya mohon doa restu karena pada mungkin minggu depan akan dilakukan fit and proper test, saya saat ini sedang menyiapkan diri, dan prinsipnya saya siapkan (diri)," kata Idham.
Baca Juga: Calon Tunggal Kapolri, Kasus Novel Baswedan jadi PR Pertama Idham Azis
Berita Terkait
-
Calon Tunggal Kapolri, Kasus Novel Baswedan jadi PR Pertama Idham Azis
-
Ditunjuk Jokowi jadi Calon Tunggal Kapolri, Nama Idham Azis Sudah di DPR
-
Idham Azis Calon Tunggal Kapolri, Polri Dukung Keputusan Jokowi
-
Bakal Jadi Kapolri Gantikan Tito, Ini Jumlah Kekayaan Komjen Idham Azis
-
Jadi Calon Tunggal Kapolri, Isi Garasi Mobil Idham Azis Ternyata Cuma Ini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu