Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaifullah mengungkapkan, program KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi warga yang kurang mampu. Pemberian KJP Plus kepada pelajar dari keluarga tidak mampu melalui proses verifikasi dan kunjungan ke rumah calon penerima bantuan.
Yaitu dengan memperhatikan aspek sosial ekonomi dan aset rumah tangga. Selain itu, proses pendataan KJP yang dilakukan oleh sekolah berdasarkan dengan data yang telah diisi oleh calon penerima melalui formulir pendaftaran.
Namun menariknya, selain bisa untuk mengakses pendidikan, dana non tunainya bisa digunakan untuk memenuhi perlengkapan sekolah; seperti buku, alat tulis, seragam, sepatu sekolah, tas sekolah, kacamata, dan alat bantu pendengaran.
Selain itu, penerima KJP Plus juga memperoleh fasilitas penunjang, antara lain akses transjakarta gratis, pembelian bahan pangan murah, dan akses masuk Ancol gratis.
"Untuk dana berkala adalah dana yang cair atau bisa di belanjakan penerima KJP disetiap akhir semester besarannya sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing," tuturnya.
Peserta KJP Plus disarankan mengambil dana tersebut melalui ATM Bank DKI, agar tidak terkena biaya tambahan jika mengambil dari ATM bank lain. Saldo yang muncul saat pengecekan di mesin ATM adalah saldo efektif atau saldo yang dapat dipakai.
"Saldo di ATM dan di buku tabungan sudah pasti akan berbeda karena saldo di ATM adalah saldo efektif yang bisa dibelanjakan oleh penerima KJP. Sedangkan saldo yang ada di buku tabungan adalah saldo keseluruhan atau tabungan jangka panjang siswa. Pemprov DKI mengedukasi penerima KJP untuk dibiasakan menabung," pungkas dia.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp 3,9 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2019. Dari anggaran tersebut sudah disalurkan pada 860.397 pelajar dengan anggaran Rp 1,9 miliar. Sisanya, akan disalurkan pada KJP Plus tahap 2.
"Anggaran KJP Plus Tahun 2019 sebesar Rp 3,9 miliar. Penerima KJP Plus Tahap 1 sebanyak 860.397 siswa," kata Syaifulah.
Baca Juga: 5000 Mahasiswa Nikmati Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Dari Pemprov DKI
Pencairan dana dibagi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester. Untuk siswa SD, besaran dananya Rp 250.000 dan dapat ditarik tunai Rp 100.000 per bulan.
Kemudian untuk siswa SMP, besaran dananya Rp 300.000 dan dapat ditarik tunai Rp 100.000 per bulan. Untuk siswa SMA, besaran dana yang didapatkan Rp 420.000 per bulan dan dapat ditarik tunai Rp 100.000.
Sementara untuk siswa SMK, besaran dana yang didapatkan Rp 450.000 per bulan dan dapat ditarik tunai Rp 200.000. Peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendapatkan Rp 300.000 dan dapat ditarik tunai Rp 100.000 per bulan.
Sementara peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) mendapatkan Rp 1.800.000 per semester dan Rp 150.000 per bulan. Dengan adanya dana tunai, siswa dapat memanfaatkannya untuk ongkos perjalanan ke sekolah dan uang saku.
"Dana KJP Plus terdiri dari dana rutin dan dana berkala. Dana rutin adalah dana yang cair atau bisa di belanjakan oleh penerima KJP di setiap bulannya (Paling lambat tanggal 5 di setiap bulannya) besarannya sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing," ungkapnya.
Berikut tata cara untuk mendaftar KJP Plus :
Berita Terkait
-
5000 Mahasiswa Nikmati Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Dari Pemprov DKI
-
Guru Honorer Ini Bakal Gugat Anies, Minta Ganti Rugi Rp 5 M Terkait SK PNS
-
Revitalisasi Trotoar, Maksimalkan Intergrasi Transportasi Umum Di Jakarta
-
Revitalisasi Trotoar, Anies Bikin Pejalan Kaki Happy
-
Anies Revitalisasi JPO Ramah Ibu Hamil dan Lansia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati