Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan telah memberikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Hingga saat ini sekitar 5.061 mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi tahun ajaran 2018/2019 di 90 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia telah menerima kartu tersebut. Kebijakan KJMU adalah program pemerintah daerah yang sebagian besar didanai oleh pajak dari masyarakat DKI Jakarta.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2019. Sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020. Para penerima manfaat KJMU mendapatkan dana KJMU sebesar Rp 9 juta per semester.
Susi menjelaskan,nantinya uang tersebut dapat dipergunakan untuk biaya penyelenggaran pendidikan atau uang kuliah tunggal dan biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi dan perlengkapan atau peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.
"KJMU tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," ujar Susi, Senin (21/10/2019).
Lebih lanjut, Susi menjelaskan, untuk tahap pertama KJMU 2019 diberikan kepada 5.061 orang yang terdiri dari 675 peserta baru dan 4.386 penerima eksisting. Menurutnya, jumlah penerima KJMU dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terus mengalami peningkatan secara signifikan.
"594 mahasiswa di 46 PTN pada 2016, 2.191 mahasiswa di 68 PTN pada 2017, 4.542 mahasiswa di 85 PTN pada 2018, dan 5.061 mahasiswa di 90 PTN pada 2019," tutur dia.
Susi menjelaskan Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga memperluas kemitraan dengan PTN, yang mana telah menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. Adapun PTS yang menjadi mitra KJMU adalah PTS yang memiliki akreditasi A, baik lembaga maupun program studinya.
"Dari 5.061 mahasiswa, yang tersebar di 90 PTN dengan rincian 6 PTN di wilayah DKI Jakarta sebanyak 3.627 mahasiswa, dan 84 PTN diluar wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.434 mahasiswa," pungkasnya.
Berikut tata cara untuk mendapatkan KJMU :
Baca Juga: Ma'ruf Amin Dilantik, Anies Baswedan: Alhamdulillah Punya Tetangga Baru
1. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui Kepala Seksi Dinas Pendidikan di Kecamatan.
2. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dilengkapi dokumen sebagai berikut :
A. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
B. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000.
C. Surat Pernyataan Kegiatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
D. Fotocopy Kartu Keluarga.
Berita Terkait
-
Revitalisasi Trotoar, Maksimalkan Intergrasi Transportasi Umum Di Jakarta
-
Revitalisasi Trotoar, Anies Bikin Pejalan Kaki Happy
-
Anies Revitalisasi JPO Ramah Ibu Hamil dan Lansia
-
Pemprov DKI Godok Rencana PKL Bisa Jualan di Trotoar
-
Aturan Wajib Miliki Garasi Belum Bisa Dijalankan, Dishub: Masih Sosialisasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting