Suara.com - Guru honorer bernama Sugiyanti bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta karena permasalahan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). SK Sugiyanti tidak kunjung terbit padahal sudah dinyatakan lulus ujian tes CPNS.
Kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni, mengatakan pihaknya menggugat karena sudah melayangkan somasi kepada Anies sebanyak tiga kali. Namun pihak Anies kata dia, disebutnya tak kunjung memberikan jawaban terkait SK itu.
"Awalnya kami telah somasi BKN V, Gubernur DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, terakhir 29 September 2019, ini sudah kami layangkan ketiga kalinya, tapi tak ada tanggapan," ujar Pitra saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).
Rencananya gugatan itu akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (24/10/2019) ini.
Pitra menyebut Sugianti seharusnya telah lama diangkat sebagai PNS. Menurutnya kliennya itu telah lulus seleksi PNS K2 pada 2013 yang diumumkan langsung oleh Menpan-RB.
"Pengumuman honorer K2 di wilayah DKI itu tahun 2014. Klien kami mengikuti resmi diumumkan salah satu yang lulus. Diumumkan resmi melalui pengumuman kelulusan oleh MenPAN-RB," ucapnya.
Administrasi untuk peralihan statusnya itu, kata Pitra, telah selesai pada tahun 2015. Disdik disebut Pitra beralasan Sugianti tidak kunjung menerbitkan SK PNS karena kerap berpindah-pindah tugas.
Namun alasan Disdik itu dibantah oleh Pitra. Sugianti disebutnya tidak pernah berpindah tugas selama mengajar.
"Akhirnya keluarlah jawaban bahwa dia tidak diproses karena berpindah-pindah tugas. Padahal sejak dia mengajar sampai sekarang dia berada di SMPN 84 Jakarta Utara," kata Pitra.
Baca Juga: PNS di Pemkab Lebak Banten Wajib Bersarung 22 Oktober Besok, Ngapain?
Karena itu, Sugianti akhirnya menyeret kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan Sugianti memenangkan kasus tersebut.
Meski demikian, pihak Disdik mengajukan banding tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi MA memenangkan Sugianti dan tidak mengabulkan permohonan Disdik. SK PNS Sugianti diminta untuk segera diterbitkan.
"Ada datanya nih, putusan PTUN No. 294/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Mei 2017, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Lalu di putusan banding No. 236/B/2017/PT.TUN JKT tanggal 8 November 2017, memproses pengangkatan penggugat sebagai CPNS. Dan putusan kasasi No. 159K/TUN/2018 tanggal 27 Maret 2018, menyatakan gugatan termohon tidak dapat diterima," jelas Pitra.
Lebih lanjut, pitra menyebut Disdik DKI akhirnya menyerah dan memutuskan untuk mengurus SK Sugianti dengan meminta NIP ke BKN V. Namun karena prosesnya sudah terlalu lama, BKN V tidak bisa menerbitkan NIP karena prosesnya sudah melewati batas waktu, November 2014.
Pitra akhirnya kembali menyeret kasus ini ke meja hijau dengan menuntut ganti rugi sebanyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 1365 KUHPerdata ke PN Jaksel.
"Pasalnya itu 1365 perdata mengatakan tiap perbuatan yang melanggar hukum membawa kerugian, ini kan membawa kerugian bagi klien saya. Mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian, dia harus mengganti rugi Rp 5 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Revitalisasi Trotoar, Maksimalkan Intergrasi Transportasi Umum Di Jakarta
-
Revitalisasi Trotoar, Anies Bikin Pejalan Kaki Happy
-
Kibarkan Spanduk Berakhir Ditangkap, Anies Justru Dukung Aktivis Greenpeace
-
Wacana Gaji Guru Honorer Sesuai UMK, Pemkab Gunung Kidul: Anggaran Terbatas
-
PDIP Khawatir Kampung Akuarium Bakal Kumuh Lagi kalau Anies Bangun Hunian
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok