Suara.com - Guru honorer bernama Sugiyanti bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta karena permasalahan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). SK Sugiyanti tidak kunjung terbit padahal sudah dinyatakan lulus ujian tes CPNS.
Kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni, mengatakan pihaknya menggugat karena sudah melayangkan somasi kepada Anies sebanyak tiga kali. Namun pihak Anies kata dia, disebutnya tak kunjung memberikan jawaban terkait SK itu.
"Awalnya kami telah somasi BKN V, Gubernur DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, terakhir 29 September 2019, ini sudah kami layangkan ketiga kalinya, tapi tak ada tanggapan," ujar Pitra saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).
Rencananya gugatan itu akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (24/10/2019) ini.
Pitra menyebut Sugianti seharusnya telah lama diangkat sebagai PNS. Menurutnya kliennya itu telah lulus seleksi PNS K2 pada 2013 yang diumumkan langsung oleh Menpan-RB.
"Pengumuman honorer K2 di wilayah DKI itu tahun 2014. Klien kami mengikuti resmi diumumkan salah satu yang lulus. Diumumkan resmi melalui pengumuman kelulusan oleh MenPAN-RB," ucapnya.
Administrasi untuk peralihan statusnya itu, kata Pitra, telah selesai pada tahun 2015. Disdik disebut Pitra beralasan Sugianti tidak kunjung menerbitkan SK PNS karena kerap berpindah-pindah tugas.
Namun alasan Disdik itu dibantah oleh Pitra. Sugianti disebutnya tidak pernah berpindah tugas selama mengajar.
"Akhirnya keluarlah jawaban bahwa dia tidak diproses karena berpindah-pindah tugas. Padahal sejak dia mengajar sampai sekarang dia berada di SMPN 84 Jakarta Utara," kata Pitra.
Baca Juga: PNS di Pemkab Lebak Banten Wajib Bersarung 22 Oktober Besok, Ngapain?
Karena itu, Sugianti akhirnya menyeret kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan Sugianti memenangkan kasus tersebut.
Meski demikian, pihak Disdik mengajukan banding tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi MA memenangkan Sugianti dan tidak mengabulkan permohonan Disdik. SK PNS Sugianti diminta untuk segera diterbitkan.
"Ada datanya nih, putusan PTUN No. 294/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Mei 2017, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Lalu di putusan banding No. 236/B/2017/PT.TUN JKT tanggal 8 November 2017, memproses pengangkatan penggugat sebagai CPNS. Dan putusan kasasi No. 159K/TUN/2018 tanggal 27 Maret 2018, menyatakan gugatan termohon tidak dapat diterima," jelas Pitra.
Lebih lanjut, pitra menyebut Disdik DKI akhirnya menyerah dan memutuskan untuk mengurus SK Sugianti dengan meminta NIP ke BKN V. Namun karena prosesnya sudah terlalu lama, BKN V tidak bisa menerbitkan NIP karena prosesnya sudah melewati batas waktu, November 2014.
Pitra akhirnya kembali menyeret kasus ini ke meja hijau dengan menuntut ganti rugi sebanyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 1365 KUHPerdata ke PN Jaksel.
"Pasalnya itu 1365 perdata mengatakan tiap perbuatan yang melanggar hukum membawa kerugian, ini kan membawa kerugian bagi klien saya. Mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian, dia harus mengganti rugi Rp 5 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Revitalisasi Trotoar, Maksimalkan Intergrasi Transportasi Umum Di Jakarta
-
Revitalisasi Trotoar, Anies Bikin Pejalan Kaki Happy
-
Kibarkan Spanduk Berakhir Ditangkap, Anies Justru Dukung Aktivis Greenpeace
-
Wacana Gaji Guru Honorer Sesuai UMK, Pemkab Gunung Kidul: Anggaran Terbatas
-
PDIP Khawatir Kampung Akuarium Bakal Kumuh Lagi kalau Anies Bangun Hunian
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf