Suara.com - Kemungkinan adanya pertambahan wakil menteri yang dibutuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut dimungkinkan terjadi. Lantaran dalam aturan yang ada tidak dibatasi jumlah penambahan tersebut.
Hal tersebut disampaikan pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin seperti dilansir Antara pada Sabtu (26/10/2019).
"Tidak ada aturan yang membatasi jumlah wakil menteri. Sekali pun jumlahnya kini telah melonjak sampai dengan 300 persen, Presiden masih boleh menambah jumlah wakil menteri, sebanyak yang dia inginkan," katanya.
Dia mengemukan salah satu yang membedakan jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) adalah dalam soal jumlah pejabat yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan tersebut.
Said mengemukakan, merujuk pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU 39/2008), presiden hanya diperbolehkan membentuk paling banyak 34 kementerian.
"Itu artinya, hanya ada 34 menteri yang boleh diangkat oleh presiden. Sebab, setiap kementerian hanya boleh dijabat oleh satu orang menteri. Tetapi beda halnya dengan jabatan wamen. Dalam satu kementerian, jumlah wamen boleh saja lebih dari satu orang," katanya.
Buktinya, lanjut Said, Presiden Jokowi merasa tidak ada masalah ketika membuat rekor dengan mengangkat dua orang wamen sekaligus di Kementerian BUMN.
Bahkan, jika di setiap kementerian diangkat tiga orang wamen sehingga jumlahnya menjadi lebih dari 100 orang pun hal itu bisa saja dilakukan oleh Presiden.
"Saya tidak sedang bergurau. Ini serius. Presiden sangat-sangat berwenang untuk mengangkat lebih dari 100 orang wamen sekali pun. Persoalannya tinggal Presiden mau atau tidak mau untuk menambah jumlah wamen di lingkungan kabinetnya," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Umumkan 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
Jadi, ujar dia, jangan berpikir pengangkatan 12 wamen pada Jumat (25/10/2019) itu sudah final.
"Kalau Presiden mau, dia bisa saja mengangkat wamen-wamen baru besok, minggu depan, bulan depan, atau kapan saja. Pokoknya terserah pada Presiden," ujar Said lagi.
Semua keabsurdan itu, kata dia, bisa terjadi akibat adanya kelemahan dalam UU Nomor 39/2008. Undang-undang hanya menentukan mengenai kewenangan Presiden untuk mengangkat wakil menteri, tetapi tidak memberikan batasan yang tegas mengenai jumlah wamen yang boleh diangkat oleh presiden.
Syarat pengangkatan wamen yang ditentukan oleh pasal 10 UU 39/2008 pun terbilang sederhana, yakni presiden dapat mengangkat wakil menteri dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Soal bagaimana cara mengukur "beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus", kata konsultan senior Political and Constitutional Law Consulting (Postulat) ini, undang-undang sama sekali tidak menjelaskan parameternya.
Hal itu karena UU No. 39/2008 tidak menjelaskan maksud dari "beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus", maka menurut Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor: 79/PUU-IX/2011, tanggal 5 Juni 2012, diserahkan kepada Presiden untuk menilainya sendiri.
Berita Terkait
-
PDIP Anggap Posisi Wamen Hanya Jabatan Pelipur Lara
-
Pengamat: Makin Banyak Menteri atau Wamen 'Genit', Makin Cepat Reshuffle
-
Presiden Jokowi Resmi Umumkan 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
-
Jokowi Resmi Lantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
-
Erick Thohir Punya 2 Wakil Menteri, Apa Kabar Tugas Para Deputi BUMN?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
-
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
-
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen
-
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan Indonesia-Jepang