Putusan MK itulah yang mungkin saja dimanfaatkan Presiden untuk menentukan jumlah wamen menurut penilaian subjektifnya, sehingga berdasarkan celah itu Presiden dapat mengangkat wamen dalam jumlah berapa pun yang dikehendaki karena diberikan hak untuk menaksir sendiri beban kerja kementerian yang membutuhkan penanganan khusus.
"Jadi, jujur saja saya tidak terlalu terkejut dengan adanya penambahan jumlah wamen sampai dengan empat kali lipat dari jumlah sebelumnya. Karena soal ini sebetulnya sudah pernah saya kemukakan dalam sebuah diskusi di Gedung DPR sekitar tiga bulan yang lalu," kata pemerhati politik dan kenegaraan ini.
Bahkan, dirinya menduga ke depan Presiden mungkin saja akan mengangkat wamen-wamen yang baru karena masih terdapat sejumlah kementerian yang secara logis justru memiliki beban kerja yang lebih berat ketimbang Kementerian Agama atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Lepas dari persoalan setuju atau tidak setuju, saya berpandangan presiden berwenang untuk itu. Kalau ada pihak yang tidak setuju presiden menambah jumlah wamen dengan alasan pemborosan keuangan negara, MK sudah memberikan jawaban: biaya yang dikeluarkan untuk suatu jabatan tidak boleh hanya dinilai pada kerugian finansial semata, karena ada juga keuntungan dan manfaatnya untuk bangsa dan negara," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
PDIP Anggap Posisi Wamen Hanya Jabatan Pelipur Lara
-
Pengamat: Makin Banyak Menteri atau Wamen 'Genit', Makin Cepat Reshuffle
-
Presiden Jokowi Resmi Umumkan 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
-
Jokowi Resmi Lantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
-
Erick Thohir Punya 2 Wakil Menteri, Apa Kabar Tugas Para Deputi BUMN?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam