Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK turut memberikan pidana tambahan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Hal itu disampaikan Jaksa dalam sidang lanjutan kasus suap proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Jaksa Andhi Kurniawan di sidang.
Politikus Golkar tersebut mendapatkan tuntutan sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, terdakwa Markus juga dituntut untuk mengembalikan uang sebesar 900 ribu USD. Jika dalam jangka waktu tertentu terdakwa tidak membayar pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara terkait tindakan korupsi yang dilakukan Markus Nari.
Bila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh Markus Nari, maka akan ada tambahan pidana selama tiga tahun.
Untuk diketahui, Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam dakwaan menyebut, Markus Nari, eks anggota DPR RI Fraksi Golkar telah menerima uang sebesar 1,4 juta USD yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP.
"Terhadap terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan berkas dakwaan milik Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/8/2019)
Markus Nari didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.
Baca Juga: Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP
Kemudian, Markus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang perkara korupsi, melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Berita Terkait
-
Korupsi E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Selain Dituntut 9 Tahun Bui, Markus Nari Wajib Kembalikan Uang 900 Ribu USD
-
Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Ekspresi Novel Baswedan saat Bersaksi di Sidang E-KTP
-
Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius