Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK turut memberikan pidana tambahan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Hal itu disampaikan Jaksa dalam sidang lanjutan kasus suap proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Jaksa Andhi Kurniawan di sidang.
Politikus Golkar tersebut mendapatkan tuntutan sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, terdakwa Markus juga dituntut untuk mengembalikan uang sebesar 900 ribu USD. Jika dalam jangka waktu tertentu terdakwa tidak membayar pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara terkait tindakan korupsi yang dilakukan Markus Nari.
Bila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh Markus Nari, maka akan ada tambahan pidana selama tiga tahun.
Untuk diketahui, Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam dakwaan menyebut, Markus Nari, eks anggota DPR RI Fraksi Golkar telah menerima uang sebesar 1,4 juta USD yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP.
"Terhadap terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan berkas dakwaan milik Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/8/2019)
Markus Nari didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.
Baca Juga: Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP
Kemudian, Markus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang perkara korupsi, melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Berita Terkait
-
Korupsi E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Selain Dituntut 9 Tahun Bui, Markus Nari Wajib Kembalikan Uang 900 Ribu USD
-
Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Ekspresi Novel Baswedan saat Bersaksi di Sidang E-KTP
-
Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123