Suara.com - Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyebut nama eks anggota DPR RI Markus Nari tercatat dalam menerima uang dari hasil korupsi proyek e-KTP. Menurutnya, penerima uang itu tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Miryam S. Haryani.
Hal itu disampaikan Novel Baswedan saat dihadirkan dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Awalnya Majelis Hakim menanyakan kepada Novel apakah ada aliran uang yang diterima Markus Nari selama menjabat sebagai anggota dewan.
"Ada Yang Mulia. Waktu BAP tercantum bahwa terdakwa (Markus) menerima (uang proyek E-KTP)," kata Novel dalam sidang.
Lantas, Majelis Hakim kembali menanyakan apakah Novel mengetahui berapa jumlah yang diterima Markus ataupun terkait lokasi penyerahan uang tersebut.
"Saya lupa detailnya cuma keterangan itu dicantumkan. Hal-hal itu kemudian menentukan langkah-langkah selanjutnya. Sehingga waktu itu kami melakukan pemanggilan terhadap terdakwa," jawab Novel.
Namun, dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan terdakwa Sugiarto pada tahun 2017, bahwa Miryam disebut telah mencabut seluruh BAP yang mencatat seluruh nama-nama penerima aliran uang proyek e-KTP.
Untuk diketahui, Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam dakwaan menyebut, Markus Nari, eks anggota DPR RI Fraksi Golkar telah menerima uang sebesar 1,4 juta USD yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP.
Hal itu diungkap JPU KPK saat membacakan berkas dakwaan milik Markus Nari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
"Terhadap Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin di sidang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sampul Tempo 'Novel Baswedan Penjual Rahasia Negara', Hoaks!
Berita Terkait
-
Novel Baswedan Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi E-KTP
-
Beredar Isu Barter Kasus Lewat Foto Novel dan Anies, KPK: Hoaks!
-
Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol
-
Tim Teknis Kasus Novel, Polri: Mustahil Disampaikan ke Media, Nanti Bocor
-
Markus Nari Didakwa Terima Suap 1,4 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka