Suara.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus total delapan buntut intimidasi serta penyekapan terhadap Engkos Kosasih, Direktur Utama PT Maxima. Penyekapan terhadap Engkos terjadi di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat.
Mereka yang dicokok pada Minggu (27/10) adalah Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, dan Farid. Sementara, satu orang lainnya bernama Arif Boamona merupakan bos PT Hai Sua Sentosa Jaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, penyekapan terhadap Engkos bermula saat PT Maxima menjalin kontrak dengan Ucu Suryana, kontraktor yang menggarap proyek renovasi Hotel Grand Akoya. Kala itu, kontrak sepakat pada angka Rp 31 miliar.
"Diawali dari adanya kontrak antara PT Maxima selaku pengelola Hotel Grand Hakoya dengan PT Telekomunika yang menerima kontrak yaitu merehab hotel tersebut, baik merehab kamar, ruang karaoke, maupun parkiran senilai Rp 31 miliar lebih," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
Selanjutnya, Ucu memberi uang pada Engkos senilai Rp. 100 juta guna keperluan surat-menyurat. Berjalannya waktu, Ucu menagih uang pada Engkos lantaran proyek tersebut mangkrak.
"Setelah uang diberikan, kemudian kontrak ternyata tidak berjalan. Kemungkinan dari dari penerima kontrak juga tidak ada dana juga. Sehingga dia (Ucu) meminta uang untuk dikembalikan," katanya.
Lantas, Ucu meminta jasa penagih utang melalui PT Hai Sua Jaya Sentosa untuk menagih uang ke Engkos. Arif selaku bos diberi kuasa untuk menagih uang senilai Rp 100 juta.
"Dibuatlah surat kuasa dari PT Telekomunika saudara US dengan memberikan kuasa kepada saudara AB, di mana kuasa tersebut ditanda tangani kedua belah pihak, dan kemudian si penerima kuasa langsung menemui korban," papar Edy.
Selanjutnya, Arif bersama tujuh anak buahnya menyambangi Hotel Grand Akoya tempat Engkos bekerja. Mereka memaksa Engkos untuk menandatangani surat penagihan utang mencapai Rp 250 juta.
Baca Juga: Mayat Perempuan Tertindih Boneka Beruang, Pembunuhnya Ternyata Sang Suami
"Pada saat mereka ketemu di Hotel Grand Akoya, korban ini dipaksa untuk menadatangani surat-surat yang tadinya utangnya Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta," jelasnya.
Para tersangka juga menyekap dan mengawasi Engkos selama lima hari di hotel tersebut. Dalam jangka waktu tersebut, Engkos diminta untuk melunasi utang tersebut.
"Saudara tersangka AB menunjuk tujuh rekannya untuk mengawasi. Tiga orang di atas, empat orang di bawah, ke mana-mana korban diikuti menggunakan mobil dan kemudian korban tidak leluasa hanya di dalam kamar tersebut," ujarnya.
Beruntung, salah satu karyawan Engkos berhasil menghubungi polisi. Pada kamis (24/10/2019), polisi meringkus tujuh anak buah Arif.
"Kami lakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan terhadap tujuh orang tersebut dan korban berhasil kami evakuasi pada saat itu juga," ucap Edy.
Sementara, Arif tak berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Polisi meringkusnya di sebuah stasiun di Jakarta Timur.
Berita Terkait
-
Intimidasi Dirut PT Maxima, 7 Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap
-
Dibekuk Polisi, Pengedar Ganja Jaringan Kampus Mahasiswa Berprestasi
-
Aksinya Viral, Polisi Buru Komplotan ABG Todong Pengendara Pakai Celurit
-
Polisi Tangkap Sindikat Narkoba, Pelaku Sempat Tabrak Mobil Petugas
-
Dijual Penadah, Alur Kalung Emas Emak-emak yang Dijambret saat Gendong Cucu
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap