Suara.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus lima orang terkait peredaran ganja di sejumlah kampus di Jakarta. Kelima orang tersebut merupakan mahasiswa berinisial PH alias PHS, TWB alias TW, HK, AK, dan FF.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menerangkan PH merupakan mahasiswa berprestasi di sebuah Universitas swasta di Jakarta Timur. Sebagai mahasiswa yang masih aktif kuliah, PH kerap memperoleh IPK sempurna.
"Dia ini mahasiswa aktif yang berprestasi karena IPK nya selalu sempurna," kata Erick saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
PH dan empat rekannya kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya. Kekinian, polisi masih mendalami jaringan diatas para tersangka ini.
"Kami masih dalami jaringan mana. Yang jelas dia ini salah satu Mahasiswa berprestasi di kampusnya, tapi dia justru meracuni temannya dengan narkoba," jelasnya.
Sebelumnya, PH alias PHS dan TWB alias TW diringkus polisi pada Sabtu (27/7/2019) kemarin. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus tiga orang lainnya.
Tiga orang tersebut adalah HK, AT, dan FF yang merupakan mahasiswa Drop Out (DO). Mereka ditangkap di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Senin (29/7/2019) dini hari.
Erick menjelaskan, para tersangka memunyai peran masing-masing dalam mengedarkan ganja. PHS dan TW merupakan pengedar ganja di kampus yang berada di kawasan Jakarta Timur.
Sementara, HK, FF, dan AT adalah pemasok dan perantara dari jaringan narkotika. Ketiganya terkoneksi dengan bandar besar yang berada di luar kampus.
Baca Juga: Waduh, Oknum Polisi Jambi Terciduk Asyik Pesta Sabu Bareng Perempuan
"Para tersangka ini memasok ganja ke dalam kampus-kampus, yang dikendalikan oleh bandar besar di luar lingkungan kampus yang masih masuk dalam daftar pencarian orang," sambungnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 12 kilogram.
Sebanyak 11 kilogram ditemukan di dalam kampus bersama dua tersangka mahasiswa kemarin, dan 1 kilogram ditemukan di Bekasi bersama tiga orang tersangka yang ditangkap hari ini.
Atas perbuatan itu para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (2) Sub 112 ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.
Tag
Berita Terkait
-
Pegawai Dapur Rutan Cipinang Bawa Sabu, Dirjen PAS: Ini Jadi Tamparan Keras
-
Pegawai Dapur Rutan Cipinang Tertangkap Tangan Bawa Sabu
-
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Nunung, Dimulai dari Pembelian Sabu
-
Noda Narkoba Tergurat pada Tawa Srimulat
-
Waduh, Oknum Polisi Jambi Terciduk Asyik Pesta Sabu Bareng Perempuan
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata