Suara.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus lima orang terkait peredaran ganja di sejumlah kampus di Jakarta. Kelima orang tersebut merupakan mahasiswa berinisial PH alias PHS, TWB alias TW, HK, AK, dan FF.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menerangkan PH merupakan mahasiswa berprestasi di sebuah Universitas swasta di Jakarta Timur. Sebagai mahasiswa yang masih aktif kuliah, PH kerap memperoleh IPK sempurna.
"Dia ini mahasiswa aktif yang berprestasi karena IPK nya selalu sempurna," kata Erick saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
PH dan empat rekannya kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya. Kekinian, polisi masih mendalami jaringan diatas para tersangka ini.
"Kami masih dalami jaringan mana. Yang jelas dia ini salah satu Mahasiswa berprestasi di kampusnya, tapi dia justru meracuni temannya dengan narkoba," jelasnya.
Sebelumnya, PH alias PHS dan TWB alias TW diringkus polisi pada Sabtu (27/7/2019) kemarin. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus tiga orang lainnya.
Tiga orang tersebut adalah HK, AT, dan FF yang merupakan mahasiswa Drop Out (DO). Mereka ditangkap di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Senin (29/7/2019) dini hari.
Erick menjelaskan, para tersangka memunyai peran masing-masing dalam mengedarkan ganja. PHS dan TW merupakan pengedar ganja di kampus yang berada di kawasan Jakarta Timur.
Sementara, HK, FF, dan AT adalah pemasok dan perantara dari jaringan narkotika. Ketiganya terkoneksi dengan bandar besar yang berada di luar kampus.
Baca Juga: Waduh, Oknum Polisi Jambi Terciduk Asyik Pesta Sabu Bareng Perempuan
"Para tersangka ini memasok ganja ke dalam kampus-kampus, yang dikendalikan oleh bandar besar di luar lingkungan kampus yang masih masuk dalam daftar pencarian orang," sambungnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 12 kilogram.
Sebanyak 11 kilogram ditemukan di dalam kampus bersama dua tersangka mahasiswa kemarin, dan 1 kilogram ditemukan di Bekasi bersama tiga orang tersangka yang ditangkap hari ini.
Atas perbuatan itu para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (2) Sub 112 ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.
Tag
Berita Terkait
-
Pegawai Dapur Rutan Cipinang Bawa Sabu, Dirjen PAS: Ini Jadi Tamparan Keras
-
Pegawai Dapur Rutan Cipinang Tertangkap Tangan Bawa Sabu
-
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Nunung, Dimulai dari Pembelian Sabu
-
Noda Narkoba Tergurat pada Tawa Srimulat
-
Waduh, Oknum Polisi Jambi Terciduk Asyik Pesta Sabu Bareng Perempuan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami