Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi menegaskan, telah mengerahkan jajarannya untuk menindak segala bentuk tindakan premanisme. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Pernyataan tersebut dilontarkan buntut tertangkapnya kawanan penagih utang atau debt collector yang menyekap Engkos Kosasih, Direktur Utama PT Maxima di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat.
“Jangan takut. Mereka menggunakan kekerasan kita diberikan kewenangan untuk melawan mereka. Mereka melawan, kita tindak tegas,” kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/10/2019).
Hengki menyebut, para pelaku kejahatan khususnya premanisme kerap melanggengkan segala cara saat berkasi. Bahkan, aksi premanisme kerap menimbulkan kerugian bagi para korbannya.
"Umumnya para pelaku premanisme yang kita amankan menggunakan modus berbagai macam untuk melancarkan aksinya tersebut dan cenderung sangat merugikan korbanya," sambungnya.
Hengki mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melapor pada polisi jika terjadi tindakan premanisme. Terkhusus, ia akan memberantas aksi premanisme yang ada di wilayah Jakarta Barat.
“Kami tidak akan mundur dan terus akan memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Saya imbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan, karena pada dasarnya polisi tidak bisa bekerja sendiri,” jelas Hengki.
"Kalau ada yang masih coba-coba, akan berhadapan dengan kami. Jika melawan kami tidak segan untuk memberikan tindakan yang tegas dan akan kami sikat karena komitmen kami Jakarta Barat zero premanisme" tutupnya.
Polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan terhadap Engkos Kosasih. Mereka yang dicokok pada Minggu (27/10) adalah Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, dan Farid. Sementara, satu orang lainnya bernama Arif Boamona merupakan bos PT Hai Sua Sentosa Jaya.
Baca Juga: Selain Sekap Engkos Kosasih, Penagih Utang Juga Minta Uang Tunggu Rp 5 Juta
Penyekapan terhadap Engkos bermula saat PT Maxima menjalin kontrak dengan Ucu Suryana, kontraktor yang menggarap proyek renovasi Hotel Grand Akoya. Kala itu, kontrak sepakat pada angka Rp 31 miliar.
Selanjutnya, Ucu memberi uang pada Engkos senilai Rp 100 juta guna keperluan surat menyurat. Berjalannya waktu, Ucu menagih uang pada Engkos lantaran proyek tersebut mangkrak.
Selanjutnya, Arif bersama tujuh anak buahnya menyambangi Hotel Grand Akoya tempat Engkos bekerja. Mereka memaksa Engkos untuk menandatangani surat penagihan utang mencapai Rp 250 juta.
Para tersangka juga menyekap dan mengawasi Engkos selama lima hari di hotel tersebut. Dalam jangka waktu tersebut, Engkos diminta untuk melunasi utang tersebut.
Dalam kasus ini, para penyekap Engkos dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026