Suara.com - Engkos Kosasih, Direktur Utama PT Maxima disekap kawanan penagih utang alias debt collector di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat. Hingga saat ini polisi telah meringkus dan menetapkan delapan orang pelaku sebagai tersangka.
Tercatat, Engkos disekap selama lima hari. Dalam jangka waktu tersebut, Engkos diminta melunasi utang yang semula hanya Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta.
Selama penyekapan, tersangka Arif Boamona yang merupakan bos PT Hai Sua Sentosa Jaya melalui kroninya meminta uang tunggu sebesar Rp 5 juta kepada Engkos selama penyekapan. Engkos disebut meminta waktu selama lima hari untuk melunasi utang tersebut.
"Para tersangka minta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu, karena korban minta 5 hari nunggu lalu korban membayar dan AB membagikan ke tersangka lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
Edy mengatakan, uang senilai Rp 5 juta tersebut kemudian dibagikan oleh Arif kepada tujuh anak buahnya. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Ini dibagikan ada yang Rp 250 ribu, ada yang Rp 500 ribu kepada yang menjaga. Semua sudah kita periksa," kat dia.
Untuk diketahui, tujuh tersangka yang pertama diringkus adalah Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, dan Farid. Mereka ditangkap di Hotel Grand Akoya, Kamis (24/10/2019).
Selanjutnya, polisi meringkus Arif Boamona yang merupakan bos PT Hai Sua Sentosa Jaya di sebuah stasiun di Jakarta Timur. Polisi pun melepaskan timah panas lantaran Arif melawan saat hendak ditangkap.
Saat ini, polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang masih buron. Mereka adalah Aldrin, M Adnan, Ongen dan Jimmy.
Baca Juga: Kasus Penyekapan, Istri Bams Disebut Lompat Pagar Rumah Pelapor
Awal Penyekapan
Penyekapan terhadap Engkos bermula saat PT Maxima menjalin kontrak dengan Ucu Suryana, kontraktor yang menggarap proyek renovasi Hotel Grand Akoya. Kala itu, kontrak sepakat pada angka Rp 31 Miliar.
Selanjutnya, Ucu memberi uang pada Engkos senilai Rp 100 juta guna keperluan surat menyurat. Berjalannya waktu, Ucu menagih uang pada Engkos lantaran proyek tersebut mangkrak.
Selanjutnya, Arif bersama tujuh anak buahnya menyambangi Hotel Grand Akoya tempat Engkos bekerja. Mereka memaksa Engkos untuk menandatangani surat penagihan utang mencapai Rp 250 juta.
Para tersangka juga menyekap dan mengawasi Engkos selama lima hari di hotel tersebut. Dalam jangka waktu tersebut, Engkos diminta untuk melunasi utang tersebut.
Dalam kasus ini, para penyekap Engkos dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma