Suara.com - Lokataru Foundation mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memutus lingkaran setan oligarki politik di Indonesia.
Jokowi juga didesak mematuhi amanat konstitusi Undang-Undang 1945 dan HAM terkait kebebasan sipil warga negara yang kekinian dinilai mulai dikerdilkan.
Peneliti Lokataru Foundation Mufti Makarim menilai salah satu cara Jokowi untuk memutuskan lingkaran setan oligarki yakni dengan mengkaji ulang seluruh rencana pembangunan, membersihkan kabinet dari pelangggar HAM, hingga menghentikan seluruh aktivitas pemberangusan terhadap kebebasan sipil.
"Elemen masyarakat sipil yang peduli dan hendak melawan segala upaya pengerdilan ruang kebebasan sipil menyerukan pemerintah Jokowi untuk memutuskan lingkaran setan oligarki politik di Indonesia," kata Mufti dalam diskusi publik bertajuk 'Proyeksi Kebebasan Sipil di Periode Kedua Pemerintahan Joko Widodo' di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Mufti mengungkapkan lima tahun belakangan ini di era kepemimpinan periode pertama Jokowi hanya berambisi terhadap pembangunan fisik, investasi, dan pembangunan ruang-ruang industri baru.
Namun, kata dia, pembangunan fisik tersebut tanpa diimbangi dengan pembangunan terhadap infrastruktur demokrasi serta keberpihakan terhadap pemenuhan hak-hak warga dan kepentingan publik.
"Ketimpangan ini makin kentara tatkala lahir kritik warga atas penggusuran lahan dan pengungsian paksa yang terus mengikuti di belakang rencana pembangunan Jokowi. Kritik diberangus melalui kriminalisasi, aktivis diintimidasi, diskusi dibubarkan, demonstrasi dikepung moncong senjata," ujarnya.
Sementara itu, Mufti mengatakan Pilpres 2019 lalu yang sejatinya sebagai momentum demokrasi untuk mengoreksi terhadap kepemimpinan politik penguasa justru kekinian dinilai habis dibagi-bagi oleh elit politik dan oligarki.
Mufti menyebut kemenangan kedua Jokowi di Pilpres 2019 lalu mensyaratkan utang politik yang besar dan perlu dibayar melalui proyek-proyek strategis, pengesahan undang-undang yang pro industri dan investasi, serta berbagai insentif lainnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Luhut Siapkan Terobosan untuk Tekan Defisit Neraca Perdagangan
"Terjebak di antara kelindan elit dan korporasi ini, jelas lingkaran konflik agraria, penggusuran dan perusakan lingkungan yang sudah kami temui di periode pertama dapat terulang kembali. Demikian juga pengerdilan ruang kebebasan sipil berpotensi terus terjadi dalam skala dan frekuensi yang berlipat ganda," tandasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi: Kita Pangkas Regulasi-regulasi Penghambat Investasi dan Ekspor
-
Baru Saja Disambangi Presiden Jokowi, Begini Indahnya Laut Arafuru di Papua
-
Pengamat: Jokowi Bagi-bagi Kursi Kabinet Demi Nasibnya Nanti
-
Jalan Kaki ke Balai Kota, Erick Tohir Sampaikan Perintah Jokowi ke Anies
-
Menteri Jokowi Bakal Dapat Mobil Dinas Baru Pertengahan November 2019
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial