Suara.com - Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan 'menggeruduk' Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/2019) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa tiga tuntutan penting.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam aksi turun ke jalan kali ini para buruh akan membawa tiga tuntutan yakni Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015, Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, dan Naikkan UMP/UMK sebesar 10-15%.
Menurut dia, kenaikan iuran BPJS yang diatur dalam Perpres 75/2019 akan semakin menurunkan daya beli masyarakat karena pendapatan yang diterima masyarakat di tiap daerah berbeda-beda. Hal ini mengakibatkan daya beli terhadap kenaikan iuran tersebut juga berbeda-beda.
"Misal iuran BPJS Kesehatan kelas 3 menjadi Rp 42 ribu dikalikan 5 orang anggota keluarga, suami, istri, dan tiga anak. Maka pengeluaran bayar iuran setiap keluarga di seluruh Indonesia adalah sama yaitu Rp 210 ribu," kata Iqbal.
Dia mencontohkan masyarakat Jakarta yang berpenghasilan sebesar upah minimum Rp 3,9 juta saja masih agak berat dan akan menurunkan daya beli. Apalagi kenaikan UMP yang kecil di daerah-daerah lain.
"Sebagian besar wilayah Indonesia yang upah minimum dan penghasilan masyarakatnya di bawah Rp 2 juta, maka bayar iuran BPJS Rp 210 ribu per keluarga tadi akan sangat berat. Bahkan menurunkan daya beli mereka sebesar 30 persen," ucapnya.
Lebih lanjut, Iqbal menilai seharusnya pemerintah bukan menaikan iuran BPJS untuk menutupi defisit, melainkan dengan cara menaikkan kuantitas peserta pekerja formal di Indonesia.
"Solusi defisit dana BPJS Kesehatan seharusnya bukan menaikan iuran, tetapi dengan cara menaikan jumlah peserta pekerja formal. Karena iuran mereka setiap tahun otomatis naik. Saat ini jumlah pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Kesehatan hanya 30 persen dari total pekerja formal," katanya lagi.
Selain itu, untuk menutup defisit dengan mengambil dari dana cukai rokok yang berjumlah ratusan triliun rupiah. Hal yang lain adalah menaikkan jumlah peserta PBI orang miskin dengan nilai iuran PBI dinaikkan menjadi nilai keekonomian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi