Suara.com - Menag Larang Cadar, Menpan RB: Masing-masing Instansi Kewenangan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi Tjahjo Kumolo mengaku belum membahas wacana larangan penggunaan cadar bagi perempuan PNS. Wacana itu kali pertama digaungkan oleh Menteri Agama Fachrul razi.
Namun, menurut Tjahjo, setiap instansi dan lembaga pemerintahan pada dasarnya memiliki kewenangan masing-masing.
"Kami menunggu saja. Karena masing-masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesiaan yang ada," kata Tjahjo di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Menurut Tjahjo, di Kemenpan RB sendiri kekinian tidak ada aturan yang melarang penggunaan cadar. Kendati begitu, lagi-lagi Tjahjo mengatakan bahwa setiap instansi dan lembaga memiliki kewenangan masing-masing.
"Setahu saya kok enggak ada aturan undang-undang ya yang di Kemenpan, tapi yang lain silakan cek saja," ujarnya.
Meski begitu, Tjahjo mengungkapkan memang ada beberapa keluhan terkait penggunaan cadar atau celana cingkrang. Namun, Tjahjo enggan mengungkapkan secara detail terkait hal tersebut.
"Memang ada, yang enggak bisa saya sebut. Ya anda kalau mau ikut diklat ini ya harus berpakaian sesuai aturan. Kalo pers kan bebas, mau kaus boleh, batik boleh, kecuali kalau acara kenegaraan, itu saja. Masalah jilbab, hijab juga, ada yang harus ditutup depannya ada yang tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat yang menganjurkan atau melarang penggunaan cadar. Meski begitu dia melarang penggunaan cadar di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Wacana Larang Cadar, PKS Setuju GP Anshor Ajak Ngaji Menag Fachrul Razi
Berita Terkait
-
Wacana Larang Cadar, PKS Setuju GP Anshor Ajak Ngaji Menag Fachrul Razi
-
Menag Larang PNS Bercadar, PKB: Ras Arab Juga Ikut Merdekakan Indonesia
-
Menag Farhul Razi Mau Larang PNS Pakai Cadar, Menkopolhukam Mahfud Kaget
-
Menag Fachrul Razi Angkat Bicara soal Nasib FPI
-
Menag Fachrul Razi: Bukan Berarti Orang Pakai Cadar Takwanya Tinggi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!