Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan untuk memberatkan beban masyarakat. Untuk itu Jokowi meminta pada kementerian dan pihak terkait untuk menyampaikan dengan jelas pada masyarakat.
"Kalau cara kita menerangkan tidak clear, tidak jelas, masyarakat menjadi dibacanya kelihatannya kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak pada rakyat," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang penyampaian program dan kegiatan di bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Jokowi mengatakan pemerintah pada tahun 2019 telah menggratiskan 96 juta peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Adapun jumlah anggaran yang disubsidikan kepada 96 juta rakyat Indonesia yakni Rp 41 triliun dan 2020 dengan total Rp 48,8 Triliun.
Karena itu, Jokowi meminta masyarakat mengerti bahwa anggaran total yang disubsidikan pemerintah sangat besar sekali untuk masyarakat yang tidak mampu.
"Supaya kita semuanya tahu, tahun 2019 kita telah menggratiskan 96 juta rakyat kita yang pergi ke RS yang ada di daerah. 96 juta kita gratiskan lewat PBI," kata dia.
"Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana Rp 41 triliun. Rakyat harus mengerti ini dan tahun 2020 subsidi yang kita berikan pada BPJS Rp 48,8 triliun ini angka yang besar sekali," Jokowi menambahkan.
Kepala Negara kemudian meminta pada jajarannya untuk hati-hati menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS agar tak menimbulkan protes. Sebab Jokowi tak ingin masyarakat berpikir pemerintah memberikan beban yang berat kepada masyarakat yang tidak mampu.
"Jangan sampai kesannya kita ini kita sudah subsidi dari APBN gede banget, tapi kalau cara kita menerangkan tidak hati hati dipikir kita ini memberikan beban yang berat kepada masyarakat miskin, padahal sekali lagi yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat tadi subsidi yang kita berikan," tandasnya.
Naik Mulai 1 Januari 2020
Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Baca Juga: Refly Harun: Jokowi Punya Gerbong Sangat Besar, Tapi...
Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.
Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
"Besar iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2020," tulis isi Perpres tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP