Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan untuk memberatkan beban masyarakat. Untuk itu Jokowi meminta pada kementerian dan pihak terkait untuk menyampaikan dengan jelas pada masyarakat.
"Kalau cara kita menerangkan tidak clear, tidak jelas, masyarakat menjadi dibacanya kelihatannya kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak pada rakyat," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang penyampaian program dan kegiatan di bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Jokowi mengatakan pemerintah pada tahun 2019 telah menggratiskan 96 juta peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Adapun jumlah anggaran yang disubsidikan kepada 96 juta rakyat Indonesia yakni Rp 41 triliun dan 2020 dengan total Rp 48,8 Triliun.
Karena itu, Jokowi meminta masyarakat mengerti bahwa anggaran total yang disubsidikan pemerintah sangat besar sekali untuk masyarakat yang tidak mampu.
"Supaya kita semuanya tahu, tahun 2019 kita telah menggratiskan 96 juta rakyat kita yang pergi ke RS yang ada di daerah. 96 juta kita gratiskan lewat PBI," kata dia.
"Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana Rp 41 triliun. Rakyat harus mengerti ini dan tahun 2020 subsidi yang kita berikan pada BPJS Rp 48,8 triliun ini angka yang besar sekali," Jokowi menambahkan.
Kepala Negara kemudian meminta pada jajarannya untuk hati-hati menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS agar tak menimbulkan protes. Sebab Jokowi tak ingin masyarakat berpikir pemerintah memberikan beban yang berat kepada masyarakat yang tidak mampu.
"Jangan sampai kesannya kita ini kita sudah subsidi dari APBN gede banget, tapi kalau cara kita menerangkan tidak hati hati dipikir kita ini memberikan beban yang berat kepada masyarakat miskin, padahal sekali lagi yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat tadi subsidi yang kita berikan," tandasnya.
Naik Mulai 1 Januari 2020
Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Baca Juga: Refly Harun: Jokowi Punya Gerbong Sangat Besar, Tapi...
Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.
Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
"Besar iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2020," tulis isi Perpres tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang