Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan soal hak veto menteri koordinator yang dimaksud dalam Perpres 67 tahun 2019.
Mahfud mengatakan yang memiliki hak veto terhadap kebijakan menteri hanyalah presiden.
Menurut Mahfud veto itu sendiri merupakan bahasa politis atau bahasa organisasi. Sementara, veto dalam bahasa hukum, kata Mahfud ialah pengendalian. Sehingga, hak veto menteri koordinator itu sendiri, yakni tugas koordinasi dan pengendalian terhadap kementerian dan lembaga terkait.
"Praktisnya memang bisa memveto pada akhirnya. Tetapi tetap siapa yang bisa memveto, ya atasan menteri, siapa? Presiden," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Mahfud lantas menjelaskan bahwasanya hak pengendalian yang dimaksud dari menteri koordinator itu ialah melakukan sinkronisasi antara kementerian dan lembaga yang berada dibawah koordinasinya. Sehingga, kata dia, tidak terjadi benturan dan kekosongan.
"Maka Menko nanti akan ikut turun tangan, sehingga tidak terjadi benturan dan tidak terjadi kekosongan. Nah yang sebenarnya oleh bapak presiden itu disebut veto," ujarnya.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut pun menjelaskan, istilah veto itu sendiri tidak dikenali dalam aturan ketatanegaraan. Sebab, veto bukalah keputusan hukum melainkan bersifat administratif.
"Memang itu bukan veto dalam arti hukum, itu veto dalam arti politis administratif, yang maksudnya presiden mengarahkan kalau satu program tidak jalan karena terjadi bebenturan karena terjadi persaingan dan sebagainya, maka harus di selesaikan oleh menteri kooridnator atas nama Presiden," tandasnya.
Baca Juga: Menag Farhul Razi Mau Larang PNS Pakai Cadar, Menkopolhukam Mahfud Kaget
Berita Terkait
-
Kunjungan Kerja ke Palu, Jokowi Sempat Nyanyi Bareng Pasha
-
Ragu Idham Azis Tuntaskan Kasus Novel, Komisi III: Presiden Saja Tak Mampu
-
Lokataru: Jokowi Harus Memutus Lingkaran Setan Oligarki
-
Jokowi: Kita Pangkas Regulasi-regulasi Penghambat Investasi dan Ekspor
-
Tak Bawa Visi Misi saat Fit and Proper Test, Idham Azis Sodorkan 7 Program
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus