Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan soal hak veto menteri koordinator yang dimaksud dalam Perpres 67 tahun 2019.
Mahfud mengatakan yang memiliki hak veto terhadap kebijakan menteri hanyalah presiden.
Menurut Mahfud veto itu sendiri merupakan bahasa politis atau bahasa organisasi. Sementara, veto dalam bahasa hukum, kata Mahfud ialah pengendalian. Sehingga, hak veto menteri koordinator itu sendiri, yakni tugas koordinasi dan pengendalian terhadap kementerian dan lembaga terkait.
"Praktisnya memang bisa memveto pada akhirnya. Tetapi tetap siapa yang bisa memveto, ya atasan menteri, siapa? Presiden," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Mahfud lantas menjelaskan bahwasanya hak pengendalian yang dimaksud dari menteri koordinator itu ialah melakukan sinkronisasi antara kementerian dan lembaga yang berada dibawah koordinasinya. Sehingga, kata dia, tidak terjadi benturan dan kekosongan.
"Maka Menko nanti akan ikut turun tangan, sehingga tidak terjadi benturan dan tidak terjadi kekosongan. Nah yang sebenarnya oleh bapak presiden itu disebut veto," ujarnya.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut pun menjelaskan, istilah veto itu sendiri tidak dikenali dalam aturan ketatanegaraan. Sebab, veto bukalah keputusan hukum melainkan bersifat administratif.
"Memang itu bukan veto dalam arti hukum, itu veto dalam arti politis administratif, yang maksudnya presiden mengarahkan kalau satu program tidak jalan karena terjadi bebenturan karena terjadi persaingan dan sebagainya, maka harus di selesaikan oleh menteri kooridnator atas nama Presiden," tandasnya.
Baca Juga: Menag Farhul Razi Mau Larang PNS Pakai Cadar, Menkopolhukam Mahfud Kaget
Berita Terkait
-
Kunjungan Kerja ke Palu, Jokowi Sempat Nyanyi Bareng Pasha
-
Ragu Idham Azis Tuntaskan Kasus Novel, Komisi III: Presiden Saja Tak Mampu
-
Lokataru: Jokowi Harus Memutus Lingkaran Setan Oligarki
-
Jokowi: Kita Pangkas Regulasi-regulasi Penghambat Investasi dan Ekspor
-
Tak Bawa Visi Misi saat Fit and Proper Test, Idham Azis Sodorkan 7 Program
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya