Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan soal hak veto menteri koordinator yang dimaksud dalam Perpres 67 tahun 2019.
Mahfud mengatakan yang memiliki hak veto terhadap kebijakan menteri hanyalah presiden.
Menurut Mahfud veto itu sendiri merupakan bahasa politis atau bahasa organisasi. Sementara, veto dalam bahasa hukum, kata Mahfud ialah pengendalian. Sehingga, hak veto menteri koordinator itu sendiri, yakni tugas koordinasi dan pengendalian terhadap kementerian dan lembaga terkait.
"Praktisnya memang bisa memveto pada akhirnya. Tetapi tetap siapa yang bisa memveto, ya atasan menteri, siapa? Presiden," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Mahfud lantas menjelaskan bahwasanya hak pengendalian yang dimaksud dari menteri koordinator itu ialah melakukan sinkronisasi antara kementerian dan lembaga yang berada dibawah koordinasinya. Sehingga, kata dia, tidak terjadi benturan dan kekosongan.
"Maka Menko nanti akan ikut turun tangan, sehingga tidak terjadi benturan dan tidak terjadi kekosongan. Nah yang sebenarnya oleh bapak presiden itu disebut veto," ujarnya.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut pun menjelaskan, istilah veto itu sendiri tidak dikenali dalam aturan ketatanegaraan. Sebab, veto bukalah keputusan hukum melainkan bersifat administratif.
"Memang itu bukan veto dalam arti hukum, itu veto dalam arti politis administratif, yang maksudnya presiden mengarahkan kalau satu program tidak jalan karena terjadi bebenturan karena terjadi persaingan dan sebagainya, maka harus di selesaikan oleh menteri kooridnator atas nama Presiden," tandasnya.
Baca Juga: Menag Farhul Razi Mau Larang PNS Pakai Cadar, Menkopolhukam Mahfud Kaget
Berita Terkait
-
Kunjungan Kerja ke Palu, Jokowi Sempat Nyanyi Bareng Pasha
-
Ragu Idham Azis Tuntaskan Kasus Novel, Komisi III: Presiden Saja Tak Mampu
-
Lokataru: Jokowi Harus Memutus Lingkaran Setan Oligarki
-
Jokowi: Kita Pangkas Regulasi-regulasi Penghambat Investasi dan Ekspor
-
Tak Bawa Visi Misi saat Fit and Proper Test, Idham Azis Sodorkan 7 Program
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026