Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan soal hak veto menteri koordinator yang dimaksud dalam Perpres 67 tahun 2019.
Mahfud mengatakan yang memiliki hak veto terhadap kebijakan menteri hanyalah presiden.
Menurut Mahfud veto itu sendiri merupakan bahasa politis atau bahasa organisasi. Sementara, veto dalam bahasa hukum, kata Mahfud ialah pengendalian. Sehingga, hak veto menteri koordinator itu sendiri, yakni tugas koordinasi dan pengendalian terhadap kementerian dan lembaga terkait.
"Praktisnya memang bisa memveto pada akhirnya. Tetapi tetap siapa yang bisa memveto, ya atasan menteri, siapa? Presiden," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Mahfud lantas menjelaskan bahwasanya hak pengendalian yang dimaksud dari menteri koordinator itu ialah melakukan sinkronisasi antara kementerian dan lembaga yang berada dibawah koordinasinya. Sehingga, kata dia, tidak terjadi benturan dan kekosongan.
"Maka Menko nanti akan ikut turun tangan, sehingga tidak terjadi benturan dan tidak terjadi kekosongan. Nah yang sebenarnya oleh bapak presiden itu disebut veto," ujarnya.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut pun menjelaskan, istilah veto itu sendiri tidak dikenali dalam aturan ketatanegaraan. Sebab, veto bukalah keputusan hukum melainkan bersifat administratif.
"Memang itu bukan veto dalam arti hukum, itu veto dalam arti politis administratif, yang maksudnya presiden mengarahkan kalau satu program tidak jalan karena terjadi bebenturan karena terjadi persaingan dan sebagainya, maka harus di selesaikan oleh menteri kooridnator atas nama Presiden," tandasnya.
Baca Juga: Menag Farhul Razi Mau Larang PNS Pakai Cadar, Menkopolhukam Mahfud Kaget
Berita Terkait
-
Kunjungan Kerja ke Palu, Jokowi Sempat Nyanyi Bareng Pasha
-
Ragu Idham Azis Tuntaskan Kasus Novel, Komisi III: Presiden Saja Tak Mampu
-
Lokataru: Jokowi Harus Memutus Lingkaran Setan Oligarki
-
Jokowi: Kita Pangkas Regulasi-regulasi Penghambat Investasi dan Ekspor
-
Tak Bawa Visi Misi saat Fit and Proper Test, Idham Azis Sodorkan 7 Program
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?