Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 15 orang terkait jaringan narkotika Batam - Lampung - Jakarta. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial YA, MS, EM, AF, AA, JM, MD, TM, ZZ, MS, MH, RS, MD, RR dan MM.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan para tersangka menyelundupkan sebanyak 68 kilogram sabu. Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat pada bulan September 2019.
Pertama, polisi meringkus YA di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat pada 19 September 2019. Dari tangan YA, polisi menyita sabu seberat lima kilogram.
"Kita mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (dari tersangka YA)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).
Argo menuturkan dari penangkapan YA polisi melakukan pengembangan dan mencokok tersangka MS di salah satu SPBU di kawasan Cibinong, Jawa Barat. Polisi menemukan tiga kilogram sabu dari tangan MS.
Kemudian, MS digelandang menuju sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan sabu sebanyak 29 kilogram.
"Total semuanya barang bukti yang kita amankan adalah 37 kilogram dari 3 lokasi itu," kata dia.
Pengembangan kasus dilanjutkan dengan mengejar tersangka lainnya hingga ke Batam, Pekanbaru, hingga Lampung. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 26,05 kilogram.
Lima tersangka yang ditangkap di Lampung adalah MS, MH, MD, RS, dan RR. Mereka kedapatan menyimpan sabu seberat 2,6 kilogram.
Baca Juga: Selundupkan Bakso Berisi Sabu ke Lapas, Muhammad Arifin Ditangkap
Selanjutnya polisi meringkus tersangka EM, TM, ZZ, dan MD di Batam dengan barang bukti 23,45 kilogram sabu. Mereka kedapatan menyembunyikan sabu di bagasi motor, kotak plastik, hingga pembungkus helm.
"Tersangka TM yang membantu pengiriman sabu ke Jakarta. Sementara itu, tersangka ZZ ditangkap di pintu keluar Bandara Hang Nadim Kota Batam," papar Argo.
Selanjutnya, polisi meringkus JA, AA, dan RR ditangkap di Pekanbaru dengan barang bukti sabu yang akan dikirim ke Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Puluhan Kilogram Sabu Ditemukan di Pusat Belanja di Jakarta, Milik Siapa?
-
Taruh di Kandang Sapi, Nurul Jualan Sabu Buat Biaya Tahlilan Almarhum Suami
-
Dagang Sabu dan Ekstasi, Artis Sinetron Madun Ditangkap Polisi
-
Selundupkan Bakso Berisi Sabu ke Lapas, Muhammad Arifin Ditangkap
-
Lepas Kangen, Zul Zivilia Bermesraan dengan Istri Sebelum Sidang
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
CEK FAKTA: Sufmi Dasco Menyesal Jadi Relawan Prabowo
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara
-
Revolusi Pendidikan Digital Prabowo: 330 Ribu Sekolah Bakal Punya 'Guru Terbaik' via Layar Pintar