Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 15 orang terkait jaringan narkotika Batam - Lampung - Jakarta. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial YA, MS, EM, AF, AA, JM, MD, TM, ZZ, MS, MH, RS, MD, RR dan MM.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan para tersangka menyelundupkan sebanyak 68 kilogram sabu. Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat pada bulan September 2019.
Pertama, polisi meringkus YA di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat pada 19 September 2019. Dari tangan YA, polisi menyita sabu seberat lima kilogram.
"Kita mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (dari tersangka YA)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).
Argo menuturkan dari penangkapan YA polisi melakukan pengembangan dan mencokok tersangka MS di salah satu SPBU di kawasan Cibinong, Jawa Barat. Polisi menemukan tiga kilogram sabu dari tangan MS.
Kemudian, MS digelandang menuju sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan sabu sebanyak 29 kilogram.
"Total semuanya barang bukti yang kita amankan adalah 37 kilogram dari 3 lokasi itu," kata dia.
Pengembangan kasus dilanjutkan dengan mengejar tersangka lainnya hingga ke Batam, Pekanbaru, hingga Lampung. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 26,05 kilogram.
Lima tersangka yang ditangkap di Lampung adalah MS, MH, MD, RS, dan RR. Mereka kedapatan menyimpan sabu seberat 2,6 kilogram.
Baca Juga: Selundupkan Bakso Berisi Sabu ke Lapas, Muhammad Arifin Ditangkap
Selanjutnya polisi meringkus tersangka EM, TM, ZZ, dan MD di Batam dengan barang bukti 23,45 kilogram sabu. Mereka kedapatan menyembunyikan sabu di bagasi motor, kotak plastik, hingga pembungkus helm.
"Tersangka TM yang membantu pengiriman sabu ke Jakarta. Sementara itu, tersangka ZZ ditangkap di pintu keluar Bandara Hang Nadim Kota Batam," papar Argo.
Selanjutnya, polisi meringkus JA, AA, dan RR ditangkap di Pekanbaru dengan barang bukti sabu yang akan dikirim ke Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Puluhan Kilogram Sabu Ditemukan di Pusat Belanja di Jakarta, Milik Siapa?
-
Taruh di Kandang Sapi, Nurul Jualan Sabu Buat Biaya Tahlilan Almarhum Suami
-
Dagang Sabu dan Ekstasi, Artis Sinetron Madun Ditangkap Polisi
-
Selundupkan Bakso Berisi Sabu ke Lapas, Muhammad Arifin Ditangkap
-
Lepas Kangen, Zul Zivilia Bermesraan dengan Istri Sebelum Sidang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
Terkini
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban
-
Pramono Tak Akan Tutup RDF Rorotan Meski Diprotes Warga hingga Menangis: Problem-nya Lebih Rumit
-
Tegur Pengendara Merokok, Aldi Jadi Korban Pemukulan dan Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Yaqut Diperiksa KPK, Gus Yahya: Semua Tahu Dia Adik Saya, Silakan Diproses!
-
LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak
-
Kemensos Kirim Ribuan Paket Bantuan Korban Banjir Subang
-
Tegas! 13 Calon Petugas Haji Dipulangkan Saat Diklat karena Indisipliner dan Manipulasi Data
-
Rocky Gerung Bongkar Demokrasi Penuh Pencitraan, Singgung Kultus Individu dan Dinasti
-
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Guru di Tangsel, Dugaan Kekerasan Psikis Tak Terbukti!