Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan merespons wacana pelarangan cadar atau niqab di instansi pemerintah.
Seketaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi meminta agar Menteri Agama Fachrul Razi mengkaji kembali wacana tersebut sebelum benar-benar diterapkan.
Baidowi mengatakan kajian perlu dilakukan lantaran PPP menilai pelarangan cadar tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“PPP minta agar Pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan,” kata Baidowi melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2019).
Baidowi juga meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan pemberlakuan larangan cadar ditujukan hanya untuk aparatus negeri sipil (ASN) atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan.
Menurutnya, jika pelarangan cadar hanya diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima. Namun dengan catatan, yakni pelarangan hanya soal cadar dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh perempuan seperti busana muslimah seperti jilbab.
“Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja) mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB,” kata Baidowi.
Ia berujar, bahwa pemerintah juga harus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait kebijakan pelarangan cadar. Jangan sampai, kata Baidowi, larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata.
Baidwoi mengatakan, Fachrul Razi sebagai Menag harus mampu menjelaskan keterkaitan antara penggunaan cadar tehadap radikalisme.
Baca Juga: Menteri Agama Mau Larang PNS Pakai Cadar, Ini Kata Menpan-RB Tjahjo
“Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih,” tandasnya.
Berita Terkait
- 
            
              Menteri Agama Fachrul Razi Bantah Mau Terbitkan Larangan Pakai Cadar
 - 
            
              Menteri Agama Mau Larang PNS Pakai Cadar, Ini Kata Menpan-RB Tjahjo
 - 
            
              Wacana Larang Cadar, PKS Setuju GP Anshor Ajak Ngaji Menag Fachrul Razi
 - 
            
              Menag Larang PNS Bercadar, PKB: Ras Arab Juga Ikut Merdekakan Indonesia
 - 
            
              Menag Farhul Razi Mau Larang PNS Pakai Cadar, Menkopolhukam Mahfud Kaget
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah