Suara.com - Hukuman berupa sidang etik dan disiplin terhadap enam anggota Polda Sulawesi Tenggara terkait kasus kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) saat demo memunculkan sorotan dari sejumlah pihak.
Kali ini, Amnesty Internasional Indonesia dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan sikap Korps Bhayangkara atas hukuman tersebut.
Communications Manager Amnesty Internasional Indonesia, Sadika Hamid menyebut Propam Polda Sulawesi Tenggara telah gagal dalam memastikan tanggung jawab kemanusiaan. Pasalnya, pelanggaran Hak Asasi Manusia terjadi dalam insiden teraebut.
"Kedua organisasi melihat sanksi yang dijatuhkan oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara sebagai kegagalan total oleh pihak berwenang untuk memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran serius hak asasi manusia," ujar Sadika melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2019).
Sadika menilai perlu ada upaya lebih jauh untuk menegakkan akuntabilitas dalam menyelesaikam kasus ini. Oleh karena itu, dia menyerukan segenap pihak untuk melakukan investigasi terhadap kekerasan yang menewaskan Immawan Randi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi.
"Kami menyerukan pihak berwenang Indonesia untuk memulai investigasi yang independen, menyeluruh, dan efektif terhadap pembunuhan di luar hukum dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi," kata Sadika.
Proses Peradilan dan Tanggung Jawab
Jika hasil investigasi menyimpulkan bahwa Polri terbukti bersalah, maka proses peradilan harus ditegakkan. Pihak yang terlibat seperti orang yang memegang komando harus diseret ke pengadilan yang memenuhi standar keadilan internasional.
"Maka mereka yang diduga bertanggung jawab, termasuk orang-orang dengan tanggung jawab komando, harus dibawa ke pengadilan dalam proses yang memenuhi standar keadilan internasional, dan para korban diberikan reparasi yang efektif," kata Sadika.
Baca Juga: Investigasi Kematian Dua Mahasiswa UHO, Polisi Libatkan Ombudsman
Jika pihak yang terbukti bersalah tak diseret ke pengadilan, Sadika khawatir akan muncul ketidakpercayaan publik terhadap Polri. Pasalnya, impunitas di antara petugas kepolisian telah menjadi masalah sejak era orde baru.
"Harus ditekankan bahwa impunitas di antara petugas kepolisian adalah masalah yang sudah berlangsung lama di Indonesia, yang telah dibahas berkali-kali oleh organisasi kami selama bertahun-tahun sejak jatuhnya Soeharto pada tahun 1998," tutup Sadika.
Sebelumnya, enam anggota Polda Sulawesi Tenggara telah menjalani sidang etik dan disiplin terkait tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo akibat luka tembak saat berunjuk rasa. Hasilnya, keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyebut, keenam anggota itu terbukti membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa. Hanya saja, Asep tak membeberkan identitas enam anggota polisi tersebut.
"Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut," kata Asep di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Asep menjelaskan, mereka dijatuhi hukuman berupa teguran lisan hingga penundaan kenaikan pangkat. Tak hanya itu, keenamnya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan
-
Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!
-
Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang
-
Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan
-
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta