Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sekitar Rp 4,2 juta. Jumlah tersebut masih di bawah usulan buruh di angka Rp 4,6 juta per bulan. Namun, pemerintah menjamin tetap akan memberi fasilitas kepada para pekerja.
"Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349,906 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya, meski di bawah usulan pekerja, Pemprov DKI tetap berusaha membuat kebijakan peningkatan kesejahteraan lewat kolaborasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh," kata Anies di Jakarta, Jumat sebagaimana lansiran laman Antara.
Alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta dengan kolaborasi bersama serikat pekerja, kata Anies, menghasilkan program Kartu Pekerja Jakarta, Gerai Koperasi Pekerja, hingga program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
Dalam Gerai Koperasi Pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu, Pemprov DKI Jakarta mengupayakan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya/pekerja/buruh untuk dapat turut serta bersama-sama memajukan perekonomian DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini telah dibuka dua Gerai Koperasi Pekerja di Jakarta Timur dan terus dilakukan pengembangan kembali untuk pembukaan Gerai Koperasi Pekerja selanjutnya.
Sementara, program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu, diarahkan untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha melalui program pembinaan dan pengembangan peningkatan kapasitas wirausaha dengan kegiatan pelatihan.
"Ke depannya, kami harapkan dapat terus tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan program kesejahteraan pekerja/buruh sehingga bisa bermanfaat dan tepat sasaran sehingga terwujud 'Maju Kotanya, Bahagia Warganya'," ucap Andri.
Adapun Kartu Pekerja, merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan dan pendidikan bagi anak pekerja dengan berbagai fasilitas dan manfaat yang diberikan.
Selanjutnya, fasilitas mendapatkan pangan dengan harga murah, yakni dapat berbelanja lima item pangan meliputi beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi serta fasilitas KJP Plus dan kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.
Baca Juga: Pemekaran Papua, Jokowi: Itu Aspirasi dari Bawah, Keinginan Mereka
Program Kartu Pekerja ini telah diluncurkan sejak akhir 2018 dan sampai sekarang sudah 21.249 kartu yang didistribusikan kepada para penerimanya. Sampai saat ini, masih dibuka terus pendaftarannya mekanisme pengajuan Kartu Pekerja.
"Dengan manfaat yang begitu besarnya, Kami berharap para penerima Kartu Pekerja dapat terus meningkat dan kesejahteraannya, tidak hanya bergantung kepada dari faktor upah, karena dari faktor transportasi, kesehatan, gizi dan pendidikan juga telah terakomodir dalam program Kartu Pekeja Jakarta," ucap Andri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
Terkini
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG