Suara.com - Presiden RI Joko Widodo mengakui bahwa pemekaran wilayah Papua merupakan aspirasi dari bawah, bukan perintahnya.
"Lo, (pemekaran) itu 'kan aspirasi dari bawah yang saya temui waktu dialog. Keinginan-keinginan mereka. Keinginan beliau-beliau tokoh-tokoh yang ada di Pegunungan Tengah," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sebagaimana lansiran laman Covesia.com.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan rencana pemerintah untuk memekarkan wilayah Papua dengan menambah dua provinsi baru di kawasan tersebut.
Sebagai langkah awal, pemerintah memastikan pembentukan satu provinsi baru yang akan dinamai Papua Selatan.
Provinsi baru ini akan memasukkan sebagian daerah Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Merauke. Namun, Tito belum memerinci pasti waktu rencana pemekaran itu akan dimulai.
"Saya pada posisi mendengar, lo. Saya pada posisi mendengar. Bukan saya menawarkan atau saya memerintahkan, ndak lo, ndak, ndak," kata Presiden.
Pemekaran provinsi sudah banyak dilakukan di berbagai daerah di masing-masing pulau di Tanah air sejak era kemerdekaan Indonesia hingga 2014 sebelum program moratorium berlangsung.
"Saya sampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah masih moratorium pemekaran. Akan tetapi, tokoh-tokoh menyampaikan bahwa di Pegunungan Tengah memerlukan pemekaran provinsi baru. Jawaban saya saat itu adalah akan saya tindak lanjuti dengan kajian-kajian dengan kalkukasi yang matang," ungkap Presiden.
Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib menegaskan bahwa penambahan dua wilayah tingkat satu yang baru di Papua, bukan solusi dari persoalan yang dialami rakyat Papua selama ini.
Baca Juga: UMP Kaltim 2020 Naik Jadi Rp 2,9 Juta
Alih-alih menyetujui, Timo mengatakan bahwa wacana pembentukan dua provinsi baru akan memicu konflik horizontal antara sesama rakyat yang wilayahnya akan dimekarkan.
MRP merupakan lembaga resmi negara yang khusus ada di Papua. MRP punya kewenangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam sebuah negara besar, apalagi dalam forum besar seperti di Papua, ya, dalam negara demokrasi ini perbedaan-perbedaan 'kan biasa. Akan tetapi, yang paling penting, apa yang baik buat negara akan saya putuskan," ungkap Presiden.
Namun, Presiden menegaskan hal yang akan dilakukan saat ini barulan melakukan kajian.
"Kan saya baru menyampaikan akan saya tindak lanjuti dengan kajian-kajian. Wong masih moratorium," kata Presiden.
Berita Terkait
-
Pemekaran Papua, Mahfud: Harus Ada Cara Antisipasi Kecemburuan Daerah Lain
-
KontraS Sebut Rakyat Tidak Butuh Pemekaran Provinsi Papua Selatan
-
Mahfud MD Sebut Pemekaran Provinsi di Papua Harus Dianalisis
-
Papua Selatan Provinsi Baru dan 4 Berita Terpopuler Lainnya
-
Pembentukan Provinsi Papua Selatan Tinggal Tunggu Pemekaran Kota Merauke
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas