Suara.com - Menteri Agama RI Fachrul Razi mewacanakan melarang penggunaan cadar untuk perempuan di lingkungan instansi pemerintahan.
Rencana dari Fahrul Razi ini menuai pro maupun kontra di tengah masyarakat, termasuk pengkhotbah Ustaz Abdul Somad atau sering dikenal dengan sebutan UAS.
UAS merujuk pada hukum penggunaan cadar menurut dua ulama besar dari Timur Tengah.
Pertama, menurut Syekh Ibnu Utsaimin yang mengatakan seorang perempuan wajib menggunakan cadar.
Kedua, menurut Syekh Al-Bani menjelaskan perempuan tak wajib menggunakan cadar.
Lalu, UAS memilih yang mana? Abdul Somad menegaskan dirinya berada di tengah-tengah.
Tapi, menurutnya perempuan yang memakai cadar lebih bagus. Ia pun mencontohkan mahasiswinya yang menggunakan cadar di lingkungan kampus.
Alasan yang dilontarkan pun kocak, karena seorang mahasiswi harus pakai cadar agar dosen matanya tidak jelalatan.
"Ustaz condong ke mana? Saya jalan pertengahan, yang pakai cadar bagus. Mahasiswi tempat saya pakai cadar bagus. Mahasiswi bagus pakai cadar biar dosen tak jelalatan matanya. Anak-anak gadis bagus pakai cadar. Tapi kasihan pas saat makan, diblender tuh nasi disedot pakai lidah," kata Abdul Somad kepada jemaah.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Ditolak Warga RI di Jerman, sampai Buat Petisi
Dari cuplikan video dakwah UAS yang dilansir dari akun Twitter @WWDC19_, Jumat (1/11/2019), Staf pengajar di di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Riau, juga menceritakan seorang mahasiswi yang dilarang menggunakan cadar saat bertemu dengan dosen.
"Mahasiswi yang pakai cadar keluar dari lokal [tempat] saya. menangislah mahasiswi masuk ke ruangan saya. Waktu itu saya punya jabatan jadi sekretaris LPM [Lembaga Penjamin Mutu]. Saya mengundurkan diri karena mutu tak naik-naik, saya keluar. Kamu kenapa? 'Dosen saya melarang masuk pak, karena saya harus lepas cadar, tapi saya enggak mau'. Saya merekom kamu menghadap ke rektor bahwa ini bilal. Rektor memenangkan dia. Dia boleh pakai cadar, dosen memperbolehkan mahasiswa pake cadar," ungkap pria berumur 42 tahun ini.
Maka dari itu, ia menyayangkan adanya pelarangan cadar. "Kenapa pakai cadar dilarang? yang bercelana sempit didiamkan," kata dia.
Berita Terkait
-
Cadar dan Celana Cingkrang Mau Dilarang, PKS: Catatan Buruk Menag Baru
-
Apa Salah Cadar dan Celana Cingkrang, Pak Menteri?
-
Cuit Ruhut: Menag Lakukan Pencegahan Tapi Banyak yang Kebakaran Jenggot
-
Wacana Larangan Cadar, Ustaz Yusuf Mansur Lontarkan Kritik Tajam
-
Pro dan Kontra Memakai Cadar, Ini Kata Menag
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka