Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan masih ada sejumlah pelanggaran lalu lintas dari pengendara kendaraan bermotor di jalur sepeda, yang baru dibuat.
Pernyataan Syafrin itu berdasarkan pantauan langsung saat melakukan uji coba fase tiga jalur sepeda yang membentang dari kawasan Tomang, Kebon Sirih, Jatinegara dan terus meluas hingga ke Sudirman melalui Matraman. Pelanggaran tersebut, lanjut Syafrin terjadi di jalur-jalur yang baru saja dibuat.
“Kalau tadi saya lihat mulai dari Timur, Barat, Pusat ke arah Timur kemudian Timur ke Selatan saya melihat memang masih ada pelanggaran tapi sifatnya hanya satu, dua dan itu di jalur baru,” kata Syafrin di Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
“Matraman tadi saya lihat ada dua pengendara yang melawan arus, dan tentu karena hari ini baru dilakukan uji coba, masyarakat belum mengetahui secara pasti,” sambungnya.
Karena masih uji coba tersebut, maka segala bentuk pelanggaran oleh pengendara kendaraan bermotor ditoleransi.
Namun, Syafrin menegaskan, sanksi bakal diberlakukan usai jalur sepeda ditetapkan secara permanen pada 20 November 2019.
Syafrin mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pelaku pelanggaran bakal dikenakan pidana denda kurungan badan maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.
“Ketiga fasenya jadi total 63 km, per tanggal 20 November itu berlaku efektif sebagai jalur sepeda,” tutur Syafrin.
Syafrin mengatakan, untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran di jalur sepeda, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait yang berwenang memberikan tilang, yakni kepolisian.
Baca Juga: Perluasan Jalur Sepeda di Ibu Kota Ditunda
“Pengawasannya tentu nanti kerja sama dengan rekan-rekan kepolisian. Kemudian di Dishub ada operasi lintas jaya, tentu kami akan melakukan patroli secara rutin. Begitu ada pelanggaran, langsung tilang,” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menggencarkan pembangunan jalur sepedapada tahun 2022 mendatang. Anggaran yang akan diajukan tercatat mencapai Rp 73 miliar.
Pengajuan anggaran itu tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020.
Dalam dokumen itu, dituliskan 'Pemeliharaan rekayasa lalu lintas di koridor busway' dengan nilai anggaran yang diajukan adalah Rp 69.272.618.784.
Nilai anggaran sebelumnya yang diajukan adalah Rp 4.498.769.742 untuk tujuan yang sama. Jika ditotal, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 73 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, anggaran tersebut meningkat jauh karena pihaknya berencana membangun 500 km jalur sepeda.
Berita Terkait
-
Anggaran Rp 62,5 Miliar Hanya untuk Bangun 49 Km Jalur Sepeda yang Diwarnai
-
Gunakan Cat Impor, Pembuatan Jalur Sepeda di Jakarta Capai Rp 62,5 Miliar
-
Jalur Sepeda Anies Dikritik Pedas, Diminta Dibuat Ulang
-
Ferdinand Demokrat Endus Potensi Korupsi Proyek Jalur Sepeda Anies
-
Targetkan 500 Km Jalur Sepeda, Pemprov DKI Ajukan Anggaran Rp 73 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar