Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan masih ada sejumlah pelanggaran lalu lintas dari pengendara kendaraan bermotor di jalur sepeda, yang baru dibuat.
Pernyataan Syafrin itu berdasarkan pantauan langsung saat melakukan uji coba fase tiga jalur sepeda yang membentang dari kawasan Tomang, Kebon Sirih, Jatinegara dan terus meluas hingga ke Sudirman melalui Matraman. Pelanggaran tersebut, lanjut Syafrin terjadi di jalur-jalur yang baru saja dibuat.
“Kalau tadi saya lihat mulai dari Timur, Barat, Pusat ke arah Timur kemudian Timur ke Selatan saya melihat memang masih ada pelanggaran tapi sifatnya hanya satu, dua dan itu di jalur baru,” kata Syafrin di Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
“Matraman tadi saya lihat ada dua pengendara yang melawan arus, dan tentu karena hari ini baru dilakukan uji coba, masyarakat belum mengetahui secara pasti,” sambungnya.
Karena masih uji coba tersebut, maka segala bentuk pelanggaran oleh pengendara kendaraan bermotor ditoleransi.
Namun, Syafrin menegaskan, sanksi bakal diberlakukan usai jalur sepeda ditetapkan secara permanen pada 20 November 2019.
Syafrin mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pelaku pelanggaran bakal dikenakan pidana denda kurungan badan maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.
“Ketiga fasenya jadi total 63 km, per tanggal 20 November itu berlaku efektif sebagai jalur sepeda,” tutur Syafrin.
Syafrin mengatakan, untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran di jalur sepeda, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait yang berwenang memberikan tilang, yakni kepolisian.
Baca Juga: Perluasan Jalur Sepeda di Ibu Kota Ditunda
“Pengawasannya tentu nanti kerja sama dengan rekan-rekan kepolisian. Kemudian di Dishub ada operasi lintas jaya, tentu kami akan melakukan patroli secara rutin. Begitu ada pelanggaran, langsung tilang,” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menggencarkan pembangunan jalur sepedapada tahun 2022 mendatang. Anggaran yang akan diajukan tercatat mencapai Rp 73 miliar.
Pengajuan anggaran itu tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020.
Dalam dokumen itu, dituliskan 'Pemeliharaan rekayasa lalu lintas di koridor busway' dengan nilai anggaran yang diajukan adalah Rp 69.272.618.784.
Nilai anggaran sebelumnya yang diajukan adalah Rp 4.498.769.742 untuk tujuan yang sama. Jika ditotal, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 73 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, anggaran tersebut meningkat jauh karena pihaknya berencana membangun 500 km jalur sepeda.
Berita Terkait
-
Anggaran Rp 62,5 Miliar Hanya untuk Bangun 49 Km Jalur Sepeda yang Diwarnai
-
Gunakan Cat Impor, Pembuatan Jalur Sepeda di Jakarta Capai Rp 62,5 Miliar
-
Jalur Sepeda Anies Dikritik Pedas, Diminta Dibuat Ulang
-
Ferdinand Demokrat Endus Potensi Korupsi Proyek Jalur Sepeda Anies
-
Targetkan 500 Km Jalur Sepeda, Pemprov DKI Ajukan Anggaran Rp 73 Miliar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!