Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan masih ada sejumlah pelanggaran lalu lintas dari pengendara kendaraan bermotor di jalur sepeda, yang baru dibuat.
Pernyataan Syafrin itu berdasarkan pantauan langsung saat melakukan uji coba fase tiga jalur sepeda yang membentang dari kawasan Tomang, Kebon Sirih, Jatinegara dan terus meluas hingga ke Sudirman melalui Matraman. Pelanggaran tersebut, lanjut Syafrin terjadi di jalur-jalur yang baru saja dibuat.
“Kalau tadi saya lihat mulai dari Timur, Barat, Pusat ke arah Timur kemudian Timur ke Selatan saya melihat memang masih ada pelanggaran tapi sifatnya hanya satu, dua dan itu di jalur baru,” kata Syafrin di Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
“Matraman tadi saya lihat ada dua pengendara yang melawan arus, dan tentu karena hari ini baru dilakukan uji coba, masyarakat belum mengetahui secara pasti,” sambungnya.
Karena masih uji coba tersebut, maka segala bentuk pelanggaran oleh pengendara kendaraan bermotor ditoleransi.
Namun, Syafrin menegaskan, sanksi bakal diberlakukan usai jalur sepeda ditetapkan secara permanen pada 20 November 2019.
Syafrin mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pelaku pelanggaran bakal dikenakan pidana denda kurungan badan maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.
“Ketiga fasenya jadi total 63 km, per tanggal 20 November itu berlaku efektif sebagai jalur sepeda,” tutur Syafrin.
Syafrin mengatakan, untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran di jalur sepeda, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait yang berwenang memberikan tilang, yakni kepolisian.
Baca Juga: Perluasan Jalur Sepeda di Ibu Kota Ditunda
“Pengawasannya tentu nanti kerja sama dengan rekan-rekan kepolisian. Kemudian di Dishub ada operasi lintas jaya, tentu kami akan melakukan patroli secara rutin. Begitu ada pelanggaran, langsung tilang,” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menggencarkan pembangunan jalur sepedapada tahun 2022 mendatang. Anggaran yang akan diajukan tercatat mencapai Rp 73 miliar.
Pengajuan anggaran itu tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020.
Dalam dokumen itu, dituliskan 'Pemeliharaan rekayasa lalu lintas di koridor busway' dengan nilai anggaran yang diajukan adalah Rp 69.272.618.784.
Nilai anggaran sebelumnya yang diajukan adalah Rp 4.498.769.742 untuk tujuan yang sama. Jika ditotal, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 73 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, anggaran tersebut meningkat jauh karena pihaknya berencana membangun 500 km jalur sepeda.
Berita Terkait
-
Anggaran Rp 62,5 Miliar Hanya untuk Bangun 49 Km Jalur Sepeda yang Diwarnai
-
Gunakan Cat Impor, Pembuatan Jalur Sepeda di Jakarta Capai Rp 62,5 Miliar
-
Jalur Sepeda Anies Dikritik Pedas, Diminta Dibuat Ulang
-
Ferdinand Demokrat Endus Potensi Korupsi Proyek Jalur Sepeda Anies
-
Targetkan 500 Km Jalur Sepeda, Pemprov DKI Ajukan Anggaran Rp 73 Miliar
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional