Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia mengingatkan kembali landasan dan tujuan dibentuknya BPJS.
Jansen mengingatkan dengan cara mengunggah video Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat sebagai Presiden yang menjelaskan sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam video tersebut, SBY juga menjelaskan bahwa penerima bantuan iuran (PBI) dari negara kepada rakyat yang miskin, kurang mampu dan rentan itu perlu ditingkatkan.
Jansen sendiri dalam unggahannya berpendapat bahwa BPJS hakekatnya untuk membantu rakyat miskin di sektor kesehatan.
"Ini sekarang: bukannya menolong rakyat malah membuat takut rakyat! Rakyat sudah sakit malah ditakut-takuti yang macam-macam," ujar Jansen dalam Instagram yang diunggah pada Minggu (3/10/2019).
Ia berharap Presiden terlebih dahulu dapat menjelaskan setiap kebijakan, termasuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan agar masyarakat paham.
"Ke depan baiknya setiap kebijakan itu dijabarkan oleh pemimpin agar publik paham. Apalagi yang bentuknya akan berupa regulasi dan aturan. Bukan ujug-ujug tiba-tiba ada dan isinya 'menjerat' dan memberatkan rakyat," kata Jansen.
Unggahan Jansen ini telah mendapat lebih dari 200 komentar dari warganet. Beberapa di antaranya mengaku keberatan dengan dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan.
Misalnya seperti komentar yang ditulis oleh @azcah77, "Sekarang banyak masyarakat yang sudah mulai mengurus untuk mengubah tingkat BPJSnya, dari Kelas 1 ke Kelas 2, dri Kelas 2 ke Kelas 3. Jujur kami di Desa gak sanggup bang, tolonglah kami rakyat kecil".
Baca Juga: Ratu Meta Dilabrak Istri Siri Suami dan 3 Berita Artis Heboh Lainnya
Sebagai informasi, Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam Pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan, atau naik Rp 16.500.
Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
Sementara, untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I, tarif naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar