Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia mengingatkan kembali landasan dan tujuan dibentuknya BPJS.
Jansen mengingatkan dengan cara mengunggah video Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat sebagai Presiden yang menjelaskan sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam video tersebut, SBY juga menjelaskan bahwa penerima bantuan iuran (PBI) dari negara kepada rakyat yang miskin, kurang mampu dan rentan itu perlu ditingkatkan.
Jansen sendiri dalam unggahannya berpendapat bahwa BPJS hakekatnya untuk membantu rakyat miskin di sektor kesehatan.
"Ini sekarang: bukannya menolong rakyat malah membuat takut rakyat! Rakyat sudah sakit malah ditakut-takuti yang macam-macam," ujar Jansen dalam Instagram yang diunggah pada Minggu (3/10/2019).
Ia berharap Presiden terlebih dahulu dapat menjelaskan setiap kebijakan, termasuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan agar masyarakat paham.
"Ke depan baiknya setiap kebijakan itu dijabarkan oleh pemimpin agar publik paham. Apalagi yang bentuknya akan berupa regulasi dan aturan. Bukan ujug-ujug tiba-tiba ada dan isinya 'menjerat' dan memberatkan rakyat," kata Jansen.
Unggahan Jansen ini telah mendapat lebih dari 200 komentar dari warganet. Beberapa di antaranya mengaku keberatan dengan dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan.
Misalnya seperti komentar yang ditulis oleh @azcah77, "Sekarang banyak masyarakat yang sudah mulai mengurus untuk mengubah tingkat BPJSnya, dari Kelas 1 ke Kelas 2, dri Kelas 2 ke Kelas 3. Jujur kami di Desa gak sanggup bang, tolonglah kami rakyat kecil".
Baca Juga: Ratu Meta Dilabrak Istri Siri Suami dan 3 Berita Artis Heboh Lainnya
Sebagai informasi, Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam Pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan, atau naik Rp 16.500.
Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
Sementara, untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I, tarif naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram