Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia mengingatkan kembali landasan dan tujuan dibentuknya BPJS.
Jansen mengingatkan dengan cara mengunggah video Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat sebagai Presiden yang menjelaskan sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam video tersebut, SBY juga menjelaskan bahwa penerima bantuan iuran (PBI) dari negara kepada rakyat yang miskin, kurang mampu dan rentan itu perlu ditingkatkan.
Jansen sendiri dalam unggahannya berpendapat bahwa BPJS hakekatnya untuk membantu rakyat miskin di sektor kesehatan.
"Ini sekarang: bukannya menolong rakyat malah membuat takut rakyat! Rakyat sudah sakit malah ditakut-takuti yang macam-macam," ujar Jansen dalam Instagram yang diunggah pada Minggu (3/10/2019).
Ia berharap Presiden terlebih dahulu dapat menjelaskan setiap kebijakan, termasuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan agar masyarakat paham.
"Ke depan baiknya setiap kebijakan itu dijabarkan oleh pemimpin agar publik paham. Apalagi yang bentuknya akan berupa regulasi dan aturan. Bukan ujug-ujug tiba-tiba ada dan isinya 'menjerat' dan memberatkan rakyat," kata Jansen.
Unggahan Jansen ini telah mendapat lebih dari 200 komentar dari warganet. Beberapa di antaranya mengaku keberatan dengan dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan.
Misalnya seperti komentar yang ditulis oleh @azcah77, "Sekarang banyak masyarakat yang sudah mulai mengurus untuk mengubah tingkat BPJSnya, dari Kelas 1 ke Kelas 2, dri Kelas 2 ke Kelas 3. Jujur kami di Desa gak sanggup bang, tolonglah kami rakyat kecil".
Baca Juga: Ratu Meta Dilabrak Istri Siri Suami dan 3 Berita Artis Heboh Lainnya
Sebagai informasi, Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam Pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan, atau naik Rp 16.500.
Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
Sementara, untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I, tarif naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!